Selamat datang

GMKI LUWUK ►►PERHATIAN WEB INI MASIH TAHAP PERBAIKAN sebagian button mungkin tidak berfungsi!!!

Wednesday, January 22, 2020

KANTOR DESA BUKAN TEMPAT BERPOLITIK

https://gmkicabangluwuk.blogspot.com/
JUANDIKE DADUNG S.H
(Sekfung Aksi dan Kajian, BPC GMKI Cabang Luwuk)


Pemilihan kepala daerah secara serentak akan berlangsung tahun ini. Namun sampai saat ini belum ada penetapan dari KPU mengenai calon kepala daerah apalagi masa kampanye. Akan tetapi, di Kab Banggai, spanduk dan baliho bergambar dan bertuliskan dukungan kepada bakal calon jagoannya masing - masing banyak ditemukan terpampang di berbagai tempat tak terkecuali kantor desa.

Sedikit berbeda, spanduk dan baliho dengan berbagai ukuran yang biasanya terlihat di seberang jalan, tembok disudut - sudut kota atau di depan rumah warga. Namun di Kantor Desa Bulu, Kecamatan Pagimana misalnya, baliho berukuran sekitar 1,5 x 2 meter itu tergantung di teras gedung utama Kantor. 

Baliho bergambar capaian dan bertuliskan dukungan kepada bupati saat ini untuk maju 2 periode, dinilai tidak wajar. Secara etika, Pemasangan baliho ini kurang pas mengingat Kantor Kepala Desa adalah kantor tempat pelayanan publik dan bukanlah sekretariat relawan politik atau apapun itu, sehingga pemerintah desa dalam hal ini perlu mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan sekecil apapun, termasuk tempat pemasangan baliho tersebut.

Menurut saya, Hal ini terkesan dipolitisasi, Terkesan pula memanfaatkan fasilitas negara yang mestinya sebagai sarana pelayanan publik digunakan untuk kepentingan mencapai tujuan politik. Tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai keputusan pemerintah di desa untuk mendukung petahana maju dua periode. Padahal, dalam pasal 29 huruf b UU No 6/2014 sangat jelas bahwa "kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu".

Meskipun tidak diatur secara implisit dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada menyangkut netralitas Pemerintah Desa pada tahapan pilkada sebelum adanya penetapan calon kepala daerah. Namun patut bagi penyelenggara pemerintahan yang dilegitimasi oleh masyarakat dan menjalankan kekuasaan atas kepentingan masyarakat. Haruslah menunjukan netralitasnya dan etika berpolitik yang baik. Agar dapat menjadi contoh dan teladan bagi penduduk setempat guna terciptanya pesta rakyat, pemilukada yang sehat. Sehingga harmonisasi pemerintah desa dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat tetap terjaga meski berbeda pilihan nanti.

Oleh :
JUANDIKE DADUNG S.H (Sekfung Aksi dan Kajian, BPC GMKI Cabang Luwuk)