ANGGARAN DASAR GMKI
ANGGARAN DASAR
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia
PEMBUKAAN
Sesungguhnya Yesus Kristus, Anak Allah dan
Juruselamat, ialah Tuhan manusia dan alam semesta. Kehadiran-Nya dalam sejarah
ialah perbuatan Allah untuk menebus dan menyelamatkan manusia melalui kematian
dan kebangkitan-Nya yang menjadikan semuanya baru dan sempurna.
Anugerah-Nya yang dinyatakan dalam karya-Nya
memanggil manusia untuk percaya dan mengucap syukur dalam penatalayanan alam
semesta, mewujudkan iman, pengharapan dan cinta kasih dalam kehidupan
sehari-hari. Roh Kudus menghidupkan persekutuan orang beriman selaku Gereja
yang esa, am dan rasuli, yang diutus untuk menyampaikan kabar keselamatan dan
pembebasan bagi pembaruan manusia dan alam semesta.
Maka menjadi panggilan dan pengutusan setiap warga
gereja yang ditempatkan Tuhan di dalam perjalanan sejarah bangsa dan negara
Indonesia, untuk menyatakan kehadiran-Nya dalam pemberitaan-Nya dan kehidupan
yang bertanggungjawab bersumber pada Alkitab yang menyaksikan Yesus Kristus
ialah Tuhan dan Juruselamat di dalam keesaan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus
yang mengerjakan keselamatan manusia untuk mewujudkan kesejahteraan,
perdamaian, keadilan dan kebenaran di tengah-tengah Masyarakat, Bangsa dan
Negara.
Untuk mewujudkan panggilan dan pengutusan dalam
kehidupan dan perkembangan perguruan tinggi dan mahasiswa, maka pada tanggal 9
Februari 1950 Mahasiswa Kristen Indonesia yang melanjutkan usaha Christelijke
Studenteen Vereeniging op Java, yang berdiri pada tanggal 28 Desember 1932 di
Kaliurang untuk mengikutsertakan Gereja dalam pergerakan oikumene dan
perjuangan Bangsa yang dalam revolusi kemerdekaan Indonesia menjelma menjadi
Perhimpunan Mahasiswa Kristen Indonesia bersama-sama dengan Christelijke
Studenteen Vereeniging pada waktu itu timbul sebagai persekutuan yang baru
bersama-sama berjuang menegakkan dan mempertahankan Republik Indonesia, Negara
Proklamasi 17 Agustus 1945, kemudian meleburkan diri dan berhimpun dalam satu
bentuk persekutuan dengan nama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia yang bergabung
dalam World Student Christian Federation.
Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
1. Organisasi
ini bernama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, disingkat GMKI.
2. Organisasi
ini berkedudukan di tempat Pengurus Pusat.
3. Organisasi
ini berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
2
A S
A S
“Dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, organisasi ini berasaskan
Pancasilasebagai satu-satunya ASAS”
Pasal
3
VISI
DAN MISI
1. Visi
Organisasi ini adalah terwujudnya kedamaian, kesejahteraan, keadilan,
kebenaran, keutuhan ciptaan dan demokrasi di Indonesia berdasarkan kasih.
2. Misi
organisasi ini adalah:
a. Mengajak mahasiswa dan warga
perguruan tinggi lainnya kepada pengenalan akan Yesus Kristus selaku Tuhan dan
Penebus dan memperdalam iman dalam kehidupan dan pekerjaan sehari-hari.
b. Membina kesadaran selaku warga
gereja yang esa di tengah-tengah mahasiswa dan perguruan tinggi dalam kesaksian
memperbaharui masyarakat, manusia dan gereja.
c. Mempersiapkan pemimpin dan
penggerak yang ahli dan bertanggung
jawab dengan menjalankan panggilan di tengah-tengah masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan
mahasiswa, dan menjadi sarana bagi
terwujudnya kesejahteraan, perdamaian, keadilan, kebenaran dan
cinta kasih di tengah-tengah manusia dan
alam semesta.
Pasal
4
USAHA
Organisasi
ini berusaha mencapai visi dan misinya sejalan dengan asas organisasi
Pasal
5
STATUS
DAN BENTUK ORGANISASI
1. Status
: Organisasi ini adalah organisasi yang bersifat gerejawi dan tidak merupakan
bagian dari organisasi politik.
2. Bentuk
: Organisasi ini berbentuk kesatuan yang mempunyai cabang-cabang di kota-kota
perguruan tinggi di Indonesia.
Pasal
6
KEANGGOTAAN
1. Yang
diterima menjadi anggota ialah mereka yang menerima visi dan misi serta
bersedia menjalankan usaha organisasi
2. Anggota
terdiri dari :
a. Anggota
biasa
b. Anggota
luar biasa
c. Anggota
kehormatan
d. Anggota
penyokong
3. Hak
Anggota :
a. Anggota
biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih.
b. Anggota
luar biasa mempunyai hak dipilih dan hak usul.
c. Anggota
kehormatan dan anggota penyokong mempunyai hak usul.
4. Kewajiban
Anggota:
a. Bertanggung
jawab mewujudkan visi, misi dan usaha berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga organisasi.
b. Bertanggung
jawab mewujudkan dan membina persekutuan dalam kehidupan organisasi.
Pasal
7
ALAT
PERLENGKAPAN ORGANISASI
1. Organisasi
ini mempunyai alat perlengkapan yang terdiri :
a. Kongres.
b. Pengurus
Pusat
c. Konperensi
Cabang
d. Badan
Pengurus Cabang
2. Kongres
:
a. Kongres
adalah badan tertinggi dalam organisasi.
b. Kongres
berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
c. Kongres
berlangsung atas panggilan Pengurus Pusat atau permintaan sekurang-kurangnya
dua pertiga jumlah cabang.
3. Pengurus
Pusat (PP) :
a. Organisasi
ini dipimpin oleh Pengurus Pusat.
b. Pengurus
Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa kerja dua tahun
4. Konperensi
Cabang (Konpercab) :
a. Konperensi
Cabang adalah badan yang tertinggi dalam cabang.
b. Konperensi
Cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
c. Konperensi
Cabang berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan
sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota biasa.
5. Badan
Pengurus Cabang (BPC) :
a. Cabang
dipimpin oleh Badan Pengurus Cabang
b. Badan Pengurus
Cabang dipilih oleh Konperensi Cabang untuk masa kerja satu atau dua tahun.
Pasal
8
KEPUTUSAN
PERSIDANGAN
a. Keputusan
persidangan organisasi ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan
hikmah kebijaksanaan, dan jika diperlukan diambil berdasarkan pemungutan suara
terbanyak.
b. Pemungutan
suara terbanyak dalam Kongres dilakukan dengan satu cabang satu suara.
Pasal
9
PERBENDAHARAAN
Perbendaharaan
organisasi ini diperoleh dari iuran anggota, sumbangan dan pendapatan lain yang
sesuai dengan asas, visi dan misi organisasi.
Pasal
10
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
1. Perubahan
Anggaran Dasar organisasi ini berlaku berdasarkan keputusan Kongres dengan
persetujuan sekurang-kurangnya tiga per empat jumlah suara utusan yang hadir.
2. a.
Usul Perubahan Anggaran Dasar dari
Cabang sudah disampaikan kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya empat bulan
sebelum Kongres.
b.
Selanjutnya Pengurus Pusat sudah
menyampaikan kepada cabang-cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres.
Pasal
11
PEMBUBARAN
1. Organisasi
ini dibubarkan berdasarkan keputusan Kongres yang khusus berlangsung untuk
maksud tersebut yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga per empat jumlah
cabang, serta memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya tiga per empat dari
jumlah utusan yang hadir.
2. a. Pengurus Pusat memberitahukan kepada
cabang-cabang selambat- lambatnya dua bulan sebelum Kongres Khusus tersebut.
b.
Kongres Khusus memutuskan mengenai hak
milik organisasi.
Pasal
12
ATURAN
TAMBAHAN
Hal-hal
yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA GMKI
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Gerakan
Mahasiswa Kristen Indonesia
Pasal 1
U S A H A
1. Mempertumbuhkan dan memperdalam
kehidupan beriman dengan doa, penelaahan
Alkitab, Ibadah, pembinaan persekutuan dan tanggung jawab bagi perkembangan, pembaharuan bagi keesaan gereja
yang am.
2. Membina kemajuan studi dan riset untuk
mengikuti dan menguasai ilmu pengetahuan, mewujudkan panggilan perguruan tinggi
mahasiswa dalam mempersiapkan sarjana dan pemimpin yang ahli dan
bertanggungjawab bagi pembangunan dan pembaruan untuk mencapai kesejahteraan
materil dan spiritual.
3. Membina pemimpin dan penggerak yang
bekerja secara bertanggung jawab terhadap Allah dan manusia di dalam
masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan mahasiswa bagi terwujudnya
perdamaian, keadilan, kesejahteraan, kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah
manusia dan alam semesta.
Pasal 2
KEANGGOTAAN
1. Anggota terdiri dari :
a. Anggota biasa, yaitu mahasiswa, warga
negara Indonesia, yang sedang mengikuti kuliah pada perguruan tinggi di
Indonesia sampai dua tahun sesudah tidak menjadi mahasiswa lagi.
b. Anggota luar biasa, yaitu:
(1) Bekas anggota biasa
(2) Bekas mahasiswa dan mahasiswa yang
tidak termasuk dalam titik a.
c. Anggota kehormatan, yaitu mereka yang
berjasa kepada organisasi.
d. Anggota penyokong, yaitu mereka yang
bersedia membantu organisasi secara berkala dengan jumlah yang ditentukan oleh
Badan Pengurus Cabang.
2. Penerimaan anggota:
a. Anggota biasa diterima oleh Badan
Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan anggota.
b. Anggota luar biasa diterima oleh Badan
Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan anggota.
c. Anggota kehormatan diangkat oleh
Pengurus Pusat atas usul Badan Pengurus Cabang.
d. Anggota Penyokong diangkat oleh Badan
Pengurus Cabang.
3. Pembebasan keanggotaan berlaku karena:
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaannya sendiri secara
tertulis kepada Badan Pengurus Cabang.
c. Dibebaskan sementara oleh Badan
Pengurus Cabang, dan yang bersangkutan berhak membela diri dalam Konperensi
Cabang.
d. Dipecat dengan Keputusan Konperensi
Cabang, dan yang bersangkutan berhak membela diri dalam Kongres.
4. Daftar anggota :
Badan Pengurus Cabang sudah
menyerahkan daftar anggota kepada Pengurus Pusat sekurang-kurangnya satu kali dalam dua
tahun, yang diserahkan selambat - lambatnya tiga bulan sebelum Kongres.
Pasal 3
K O N G R E S
1. Kongres berlangsung dengan sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah Cabang dan
sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh utusan yang
ditentukan.
2. Utusan-utusan yang menghadiri Kongres
mewakli Cabangnya sudah dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
3. Jumlah utusan Cabang yang menghadiri
Kongres diutus sebagai berikut:
1. 25
— 100
orang anggota diwakili oleh 2 orang
utusan
2. 101
— 200
orang anggota diwakili oleh 3 orang
utusan
3. 201
— 300
orang anggota diwakili oleh 4 orang
utusan
4. 301
— 500
orang anggota diwakili oleh 5 orang
utusan
5. 501
— 700
orang anggota diwakili oleh 6 orang
utusan
6. 701
— 950
orang anggota diwakili oleh 7 orang
utusan
7. 951
— 1.250
orang anggota diwakili oleh 8 orang
utusan
8. 1.251
— 1.750
orang anggota diwakili oleh 9 orang
utusan
9. 1.751
— dst
orang anggota diwakili oleh 10 orang utusan
4. Kongres dipimpin oleh Majelis Ketua
yang terdiri dari utusan-utusan dan unsur Pengurus Pusat yang dipilih oleh
Kongres.
5. Kongres bertugas:
a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Organisasi.
b. Menilai laporan umum Pengurus Pusat.
c. Menetapkan garis besar program dan
garis besar organisasi, kebijaksanaan umum dan anggaran pendapatan dan belanja
organisasi.
d. Memilih Pengurus Pusat.
Pasal 4
PENGURUS PUSAT
1. Pengurus Pusat sekurang-kurangnya
terdiri dari lima orang, yaitu Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum,
dan dua orang anggota.
2. Anggota Pengurus Pusat adalah
warganegara Indonesia dan beragama Kristen.
3. a. Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres dengan
sistem pemilihan langsung dan/atau pemilihan formatur.
b. Susunan Pengurus Pusat yang dibentuk oleh
formatur harus sudah dikirimkan kepada
Cabang-cabang selambat-lambatnya dua bulan sesudah Kongres.
c. Selama Pengurus Pusat yang baru belum
terbentuk, maka Pengurus Pusat yang lama
tetap bertanggung jawab.
4. a. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada
Kongres.
b. Pengurus Pusat mempersiapkan Kongres.
5. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus
Pusat mewakili organisasi ke dalam dan ke luar.
6. a. Pengurus Pusat dapat membentuk dan membubarkan
badan pembantu yang berupa komisi,
panitia khusus bagi kelancaran pekerjaannya
b. Pengurus Pusat dapat mengangkat dan membebaskan
anggota dan staf yang ditempatkan dalam
badan pembantu tersebut.
7. Pengurus Pusat bersidang
sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
8. Pergantian Pengurus Pusat harus disertai
dengan serah-terima yang selengkap - lengkapnya.
Pasal 5
KONPERENSI CABANG
1. Konperensi Cabang dipimpin oleh Majelis
Ketua yang terdiri dari anggota - anggota yang dipilih oleh Konperensi Cabang.
2. Konperensi Cabang bertugas:
a. Menilai laporan Badan Pengurus Cabang
dalam melaksanakan Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat dan Keputusan
Konperensi Cabang.
b. Menyusun Program Kerja. Menetapkan
struktur, kebijaksanaan dan anggaran pendapatan dan belanja cabang.
c. Menetapkan masa kerja kepengurusan dan
memilih Badan Pengurus Cabang.
3. Konperensi Cabang bertanggungjawab
kepada Pengurus Pusat, melalui Badan Pengurus Cabang.
Pasal 6
BADAN PENGURUS CABANG
1. Badan Pengurus Cabang
sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang yaitu Ketua, Sekretaris dan
Bendahara.
2. Anggota Badan Pengurus Cabang adalah
warga negara Indonesia dan beragama Kristen.
3. a. Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konperensi
Cabang dengan sistem Pemilihan langsung
dan /atau formatur.
b. Susunan Badan Pengurus Cabang yang telah
terbentuk dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat dan harus dikirimkan kepada
anggota-anggota selambat-selambatnya dua bulan setelah pemilihan berlangsung.
4. a. Badan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada
Konperensi Cabang dan Pengurus Pusat
b. Badan Pengurus Cabang mempersiapkan Konperensi
Cabang.
5. Badan Pengurus Cabang bersidang
sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan.
6. Penggantian Badan Pengurus Cabang harus
disertai dengan serah terima yang selengkap-lengkapnya.
Pasal 7
SAHNYA PERSIDANGAN
Persidangan
sah untuk mengambil keputusan apabila jumlah yang hadir sekurang - kurangnya
setengah ditambah satu orang dari seluruh anggota persidangan.
Pasal 8
PEMBENTUKAN DAN
PEMBUBARAN CABANG
1. Pembentukan dan pembubaran Cabang
dilakukan oleh Pengurus pusat, diberitahukan
kepada cabang-cabang dan dilaporkan kepada Kongres.
2. Pembentukan cabang dilakukan melalui
persyaratan :
a. Di kota yang terdapat perguruan tinggi.
b. Sekurang-kurangnya terdapat kesediaan
dua puluh lima orang mahasiswa untuk
menjadi anggota dan masing-masing mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat.
c. Sudah mendapat bimbingan
sekurang-kurangnya enam bulan dari cabang yang berdekatan.
3. Pembubaran cabang dilakukan melalui
persyaratan:
a. Apabila di kota tersebut tidak terdapat
lagi perguruan tinggi.
b. Apabila jumlah anggota kurang dari 25
orang.
c. Titik a dan b yang termaktub di atas
adalah atas sepengetahuan dua cabang yang
berdekatan.
4. Semua akibat pembubaran cabang menjadi
tanggung jawab Pengurus Pusat bersama-sama dengan dua cabang yang berdekatan.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
1. Anggota diwajibkan membayar iuran atau
donasi menurut jumlah yang ditetapkan oleh Kongres.
2. Cabang diwajibkan sekurang-kurangnya
satu kali dalam empat bulan menyerahkan
sebagian dari iuran atau donasi dan pendapatan lainnya kepada Pengurus Pusat menurut jumlah yang ditetapkan
oleh Kongres.
3. a. Kongres membentuk Badan Pemeriksa Keuangan
yang anggotanya terdiri dari wakil cabang-cabang untuk memeriksa keuangan
Pengurus Pusat dan hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada Kongres.
b. Badan Pemeriksa Keuangan bekerja secara
berkala selama masa kerja Pengurus Pusat di antar dua kongres.
c. Kongres menetapkan pedoman kerja Badan
Pemeriksa Keuangan.
Pasal 10
LAMBANG DAN MARS
1. Organisasi ini mempunyai lambang dan
mars.
2. Lambang organisasi terdiri dari:
a. Bendera
b. Panji
c. Topi
d. Lencana
e. Pita kepengurusan.
3. Bendera Organisasi.
a. Dibuat dari kain berwarna biru laut.
b. (1) Berbentuk empat persewgi panjang dengan
perbandingan tiga berbanding dua.
(2) Ditengah-tengah terdapat gambar GMKI
berwarna putih yang terlihat jelas pada kedua sisinya (dengan tulisan terbalik
pada salah satu sisi).
(3) Perbandingan tinggi lambang dan lebar
bendera adalah satu banding dua.
c. Dipergunakan dalam upacara resmi baik
yang bersifat umum, maupun yang bersifat
khusus organisasi bersama-sama dengan bendera Merah Putih.
(1) Dalam upacara tingkat nasional atau daerah
(regional) dipergunakan bendera umum organisasi (bendera GMKI) yang berukuran
270 x 180 cm.
(2)
Dalam upacara tingkat lokal (cabang)
dipergunakan bendera cabang yang berukuran 135 x 90 cm.
(3)
Bendera Merah Putih yang dipergunakan
bersama-sama dengan bendera organisasi harus mempunyai ukuran yang sama.
4. Panji Organisasi.
a. Dibuat dari kain dengan warna dasar
abu-abu dan biru tua kehitam-hitaman.
b. Tali pinggir (tepi) panji dibuat dari
kain berwarna putih.
c. Rumbai-rumbai bawah berwarna putih.
d. Lebar panji 50 cm dengan perincian 15
cm abu-abu, 20 cm biru tua dan 15 cm abu-abu.
e. Tinggi panji dari puncak sampai keujung
sudut di tengah 80 cm, tinggi kedua sisi (tepi) 60 cm.
f. Tanda salib dan tulisan dibuat dengan
warna putih.
g. (1) Panji umum bertuliskan huruf GMKI berwarna
putih di bawah tanda salib.
(2) Panji cabang bertuliskan huruf GMKI di atas
salib dan nama cabang di bawah tanda salib.
5. Topi organisasi.
a. Berbentuk bundar (baret) dengan warna
dasar biru tua kehitam-hitaman.
b. Memanjang dari muka ke belakang,
ditengah-tengah topi diletakkan kain warna abu-abu dengan lebar bagian muka 8
cm dan lebar bagian belakang 6 cm.
c. Pada topi organisasi hanya dapat
dikenakan lencana organisasi yang berbentuk lambang GMKI yang berwarna putih
logam, biru tua dan abu-abu, berukuran (tinggi) 4 cm, pada bagian muka yang
berwarna abu-abu.
d. Dipergunakan dalam setiap kegiatan
organisasi baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus organisasi.
6. Lencana Organisasi
a. Berbentuk perisai (segi lima) dan
dibuat dari logam
b. Ditengah-tengah terletak tanda salib
berwarna putih logam diatas dasar cat biru tua.
c. Tepinya berwarna abu-abu dengan :
(1) Tulisan GMKI pada bagian atasnya;
(2) Tiga buah garis-garis vertikal pada setiap
sayap, dikanan dan kiri, dan garis yang terletak ditengah adalah yang
terpanjang;
(3) Tulisan “ Ut Omnes Unum Sint” melingkar dari
kiri ke kanan, yang masing-masing berwarna
putih logam.
d. Terdiri dari tiga jenis, yaitu:
(1) Lencana dada, dengan tinggi 2,5 cm
(2) Lencana topi, dengan tinggi 4 cm
(3) Lencana pita kepengurusan (Kordon) dengan
tinggi 8 cm.
e. Dipergunakan dengan ketentuan sebagai
berikut ;
(1) Lencana dada dikenakan pada dada sebelah
kiri.
(2) Lencana Topi dikenakan pada baret (topi).
(3) Lencana pita kepengurusan (Kordon) dikenakan
pada pita kepengurusan.
(4) Penggunaan diluar ketentuan ini tidak diperkenankan.
7. Pita kepengurusan (Kordon) organisasi.
a. Dibuat
dari kain berwarna biru tua dan abu-abu.
b. Lebar
pita (kordon) untuk Pengurus Pusat 7 cm, dengan perincian; 3,5 cm biru tua dan 3,5 cm abu-abu.
c. Lebar
pita kepengurusan (kordon) untuk Badan Pengurus Cabang: 4,5 cm dengan perincian
1,5 cm abu-abu, 1,5 cm biru tua, dan 1,5 cm abu-abu.
d. (1) Dipergunakan melingkari leher dan pada kedua
ujungnya diletakkan lencana pita
kepengurusan (Kordon), berukuran 8 cm pada bagian muka.
(2) Bagi Pegurus Pusat warna biru tua terletak
disebelah dalam.
e. Panjang
Pita (Kordon) 120 cm
f. Dipergunakan
Pengurus Pusat dan Badan Pengurus Cabang dalam :
(1) Upacara resmi organisasi atau lembaga lain
selaku wakil organisasi
(2) Upacara resmi organisasi tingkat lokal (
cabang), daerah (regional) maupun nasional.
8. Mars GMKI adalah lagu “MARS GMKI” yang
disahkan dalam Kongres X GMKI tahun 1965
di Manado.
Pasal 11
TINGKAT KEPUTUSAN
ORGANISASI
1. Organisasi ini mempunyai tingkat
keputusan dengan urut-urutan dari yang tertinggi
samapi terendah sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar.
b. Anggaran Rumah Tangga.
c. Keputusan Kongres
d. Keputusan Pengurus Pusat
e. Keputusan Konperensi cabang
f. Keputusan Badan Pengurus Cabang
2. Keputusan yang lebih rendah tunduk
kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkatan keputusan organisasi.
Pasal 12
P E N U T U P
Hal-hal yang belum
tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat, Keputusan
Konperensi Cabang, Keputusan Badan Pengurus
Cabang. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GMKI ini tetapkan oleh Kongres nasional XXIX GMKI pada tanggal
14 Desember 2004 di Pematang Siantar,
Sumatera Utara.
PENJELASAN
TENTANG BENTUK DAN
WARNA LAMBANG GMKI
A.
Lambang organisasi ini terdiri
dari:
1. Bendera
merrah putih yang
merupakan bendera nasional RI.
2. Bendera organisasi GMKI
(lihat ART GMKI
pasal 10 ayat
3).
3. Panji
organisasi GMKI (lihat
ART GMKI pasal
10 ayat 4).
4. Topi
organisasi GMKI (lihat
ART GMKI pasal
10ayat 6).
5. Lencana
organisasi GMKI (lihat
ART GMKI pasal
10 ayat 6).
6. Pita
kepengurusan (kordon) (lihat ART
GMKI pasal 10
ayat 7).
B.
Bentuk lencana organisasi
yang menyerupai perisai
(segi lima) yang dipakai
pada topi, pita kepengurusan
(kordon) dan dada
sebelah kiri adalah
dimaksudkan sebagai penghalau
atau penangkis setiap
serangan yang datang
menyerang kita. Lencana
GMKI yang berbentuk
perisai itu secara
teologis berfungsi untuk menangkap setiap
persoalan yang terjadi
ditengah-tengah masyarakat, perguruan
tinggi dan generasi muda
atau yang terjadi ditengah-tengah kehidupan
bangsa dan negara,
kemudian persoalan-persoalan tersebut
dijawab secara kritis,
kreatif dan konstruktif dengan
berlandaskan kepada iman
Kristen atau dijawab secara Injili.
C.
Bentuk lencana bersegi
lima (perisai) adalah
juga dalam pengertian mengungkapkan lima sisi
kegiatan atau yang kita
kenal sebagai panca
kegiatan GMKI yaitu:
berdoa/beribadat, belajar,
bersaksi, bersosial dan berekreasi (mencipta
ulang) atau menemukan
karya-karya baru.
D.
Pada tiga garis
tegak lurus sisi kiri
dan kanan lencana dimaksudkan
sebagai tri panji GMKI
yaitu: Tinggi Iman, Tinggi
Ilmu dan Tinggi Pengabdian.
E.
Arti salib adalah
arti penderitaan Tuhan Yesus
kepada umat manusia,
yang telah menderita, mati dan
dibangkitkan untuk menyelamatkan
manusia dari dosa-dosa.
Arti Salib bagi
GMKI dalam lencana
organisasi adalah, bahwa
GMKI harus berjuang
dan berkorban untuk memperbaharui
kehidupan manusia dan
masyarakat, menyelamatkan
mereka-mereka yang menderita, yang mendapat tekanan ekonomi,
politik, dan pemerkosaan
hak-hak azasi manusia,
baik ditengah-tengah kehidupan perguruan tinggi
maupun ditengah-tengah kehidupan
masyarakat luas.
F.
Arti salib yang berwarna
putih pada bendera,
panji dan lencana adalah bahwa
dengan kesucian, ketulusan
dan kesungguh-sungguhan, GMKI
bahkan siap berkorban untuk
memperbaharui dan
meningkatkan kualitas hidup
manusia dan masyarakat demi
masa depan yang lebih
baik.
G.
Warna abu-abu pada topi,
lencana organisasi dan
pita kepengurusan (kordon)
adalah, bahwa GMKI selalu
menghadapi
tantangan-tantangan
ditengah-tengah pergumulan bangsa
dan senantiasa diintai bahaya
yang datang dari
luar.
H.
Warna biru pada topi
organisasi, bendera
organisasi, panji organisasi, lencana organisasi
adalah artinya pengharapan. Pengharapan
dalam pengertian iman Kristen
artinya GMKI senantiasa
memiliki keyakinan yang kuat
bahwa seluruh pemikiran,
pernyataan sikap atau
seluruh program yang dilaksanakan adalah
mempunyai hubungan atau
kaitan langsung dengan
kehendak Tuhan. Oleh
karena itu, berdasarkan keyakinan GMKI dalam melaksanakan missionnya
akan muncul harapan-harapan baru
yang semuanya itu
atas kehendak dan penyertaan Tuhan
yang menjadikan semuanya baru.
Baru dalam pengertian
bahwa manusia, masyarakat, bangsa dan negara, bahkan seluruh
umat manusia dan dunia
ini akan mendapat
pertolongan, penyertaan dan anugerah
dari Tuhan yang
tidak pernah meninggalkan
perbuatan tangan-Nya itu.
Bagi GMKI pengharapan
itu diusahakan melalui seluruh
kegiatan atau program-program yang dapat
mengangkat harkat dan martabat
hidup manusia menuju
kepada kehidupan yang
beradab, adil, benar dan sejahtera lahir dan batin. Bersamaan
dengan usaha pengharapan tersebut
di atas, GMKI
tetap meyakini bahwa perjuangannya akan
diberkati oleh Tuhan bagi
kepentingan bangsa dan negara,
bagi kepentingan dunia dan
umat manusia, sekarang dan
hari esok.
No comments:
Post a Comment