Pasal 1
KETENTUAN
UMUM
1.
Pengertian tentang Peraturan Organisasi
GMKI adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat semua anggota dan alat
perlengkapan oraganisasi termasuk mekanisme kerjanya yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI dan Keputusan Kongres.
2.
Fungsi Peraturan Organisasi GMKI adalah
untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi organisasi.
Sehingga terwujud pemerataan tindak kerja seluruh aparat organisasi. Sesuai
dengan aturan-aturan dalam konstitusi organisasi.
Pasal 2
KEANGGOTAAN
1.
Anggota Biasa :
a.
Anggota Biasa diterima oleh Badan
Pengurus Cabang melalui Masa Perkenalan.
b.
Anggota Biasa yang diterima ialah
mereka yang mengikuti acara Masa perkenalan yang kriterianya diatur oleh Badan
Pengurus Cabang.
c.
Anggota Biasa yang diterima diwajibkan
untuk menandatangani formulir kesediaan menjadi anggota GMKI dengan menerima
Visi dan Misi serta bersedia menjalankan Usaha Organisasi.
d.
Pada Kondisi Cabang yang tidak
memungkinkan melaksanakan Masa Perkenalan Pengurus Pusat dapat mengambil peran
dalam proses penerimaan anggota biasa.
e.
Anggota Biasa dapat pindah dan diterima
di Cabang GMKI lain dengan menunjukkan surat keterangan pindah dari Cabang
asal.
2.
Anggota Luar Biasa :
a.
Bekas Anggota Biasa otomatis menjadi
Anggota Luar Biasa.
b.
Bekas Mahasiswa dan mahasiswa yang
tidak memenuhi syarat anggota Biasa dapat mengajukan permohonan tertulis untuk
menjadi anggota Luar Biasa GMKI kepada Badang Pengurus Cabang, dan
penerimaannya diputuskan oleh Badan Pengurus Cabang.
c.
Anggota Luar Biasa yang pindah dapat
dihubungi atau memberitahukan kepada Badan Pengurus Cabang terdekat.
3.
Anggota Kehormatan :
a.
Ketentuan untuk menjadi Anggota
Kehormatan GMKI adalah Warga Negara Indonesia. Tokoh Nasional dan/atau tokoh
Gerejawi serta mempunyai andil yang besar dalam perjuangan untuk menegakkan
Visi, Misi dan Eksistensi GMKI.
b.
Pengusulan Anggota Kehormatan diusulkan oleh Badan Pengurus
Cabang secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk dipelajari dan dibahas dalam
persidangan Pengurus Pusat dan kemudian dilaporkan kepada Kongres.
4.
Anggota Penyokong :
a.
Anggota Penyokong GMKI tidak pernah
menjadi anggota biasa GMKI.
b.
Anggota Penyokong dalam memberikan
bantuan sifatnya tidak mengikat organisasi.
c.
Apabila dalam tiga kali jadwal yang
sudah ditentukan. Anggota Penyokong tidak memberikan bantuannya kepada
organisasi tanpa alasan yang jelas maka Badan Pengurus Cabang dapat membebaskan
status keanggotaannya.
5.
Daftar Anggota :
a.
Daftar Anggota yang wajib diserahkan
Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat adalah Daftar Anggota, yang
sekurang-kurangnya menjelaskan tentang nama anggota, status kemahasiswaan (asal
perguruan tinggi, jurusan/departemen dan fakultas) dan tahun penerimaannya
sebagai anggota GMKI.
b.
Apabila dalam waktu tiga bulan sebelum
Kongres, Badan Pengurus Cabang tidak menyerahkan daftar anggotanya, maka
Pengurus Pusat dapat memutuskan jumlah utusan Cabang untuk menghadiri Kongres.
Pasal 3
PENGURUS
PUSAT
1.
Pengurus Pusat Bertugas mempersiapkan
Kongres dengan tahapan sebagai berikut :
a.
Membentuk dan Melantik Panitia Nasional
Kongres GMKI.
b.
Menyampaikan waktu pelaksanaan Kongres
dan batas waktu penyampaian daftar anggota kepada Cabang - Cabang
selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres.
c.
Menetapkan jumlah utusan Cabang yang
akan menghadiri Kongres.
d.
Memanggil Cabang untuk menghadiri
Kongres. Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres.
e.
Mempersiapkan rancangan-rancangan yang
diperlukan untuk pelaksanaan Kongres.
f.
Mempersiapkan Laporan Umum Pengurus
Pusat.
g.
Membuka Persidangan Kongres.
h.
Memimpin Pemilihan Majelis Ketua
berdasarkan Tata Cara Pemilihan Majelis Ketua yang ditetapkan Kongres
2.
Anggota GMKI yang menghadiri Kongres
tapi bukan utusan Cabang dapat ditetapkan oleh Pengurus Pusat sebagai undangan
dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
3.
Serah Terima Pengurus Pusat
dilaksanakan selengkap-lengkapnya termasuk inventarisasi kekayaan organisasi.
Pasal 4
KONPERENSI
CABANG
1.
Konperensi Cabang berlangsung
sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
2.
Pelaksanaan Konperensi Cabang :
a.
Badan Pengurus Cabang mengundang
anggota untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konperensi Cabang
selambat-lambatnya satu bulan sebelum Konperensi Cabang.
b.
Jumlah peserta sekurang-kurangnya dua
pertiga dari jumlah peserta yang mendaftarkan diri. Dan jumlah peserta yang
hadir sekurang-kurangnya dua puluh lima orang.
c.
Pendaftaran ditutup selambat-lambatnya
sebelum pengesahan Konperensi Cabang.
3.
Pelaksanakaan Konperensi Cabang yang
memiliki Komisariat adalah sebagai berikut :
a.
Konperensi Cabang berlangsung atas
panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang - kurangnya dua
pertiga dari jumlah anggota biasa yang disalurkan dan disetujui Pengurus
Komisariat.
b.
Badan Pengurus Cabang mengundang
Komisariat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konperensi Cabang.
c.
Konperensi Cabang berlangsung Sah
apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah komisariat.
Dan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah utusan komisariat.
d.
Ketentuan tentang kehadiran anggota
sebagai perwakilan tiap komisariat atau utusan komisariat dalam Konperensi
Cabang diatur oleh Cabang yang bersangkutan.
e.
Pendaftaran bagi komisariat ditutup
selambat-lambatnya sebelum pengesahan Konperensi Cabang.
4.
Perubahan masa kerja kepengurusan:
a. Perubahan
masa kerja kepengurusan harus melalui proses pengkajian yang mendalam terhadap
kondisi obyektif cabang oleh Badan Pengurus Cabang dan disampaikan kepada
anggota atau komisariat selambat-lambatnya satu bulan sebelum konperensi
cabang.
b. Keputusan
pengesahan perubahan masa kerja kepengurusan harus disepakati 2/3 jumlah
peserta konperensi cabang.
5.
Persidangan Konperensi Cabang :
a.
Badan Pengurus Cabang membuka
Persidangan Konperensi Cabang dan memimpin pemilihan Majelis Ketua.
b.
Konperensi Cabang dipimpin oleh Majelis
Ketua yang terdiri dari unsur Badan Pengurus Cabang dan peserta yang dipilih
oleh Konperensi Cabang.
c.
Unsur Badan Pengurus Cabang ditunjuk
oleh Badan Pengurus Cabang dan ditetapkan oleh Konperensi Cabang.
6.
Konperensi Cabang berlangsung atas
permintaan anggota/komisariat apabila :
a.
Badan Pengurus Cabang dalam menjalankan
usaha-usaha organisasi telah menyimpang dari asas, visi dan misi organisasi.
b.
Badan Pengurus Cabang telah menyimpang
dari keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat dan Keputusan Konperensi
Cabang.
7.
Konperensi Cabang atas permintaan
anggota/komisariat ditentukan oleh Pengurus Pusat
Pasal 5
BADAN PENGURUS CABANG
1.
Badan Pengurus Cabang mempersiapkan
tugas-tugas Konperensi Cabang dan menetapkan waktu pelaksanaan Konperensi
Cabang.
2.
Pelantikan dan serah terima Badan
Pengurus Cabang :
a.
Badan Pengurus Cabang dilantik oleh
Pengurus Pusat, atau mandataris yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat.
b.
Naskah serah terima ditulis diatas
kertas bermeterai dan ditandatangani oleh Badan Pengurus Cabang Demisioner,
Badan Pengurus Cabang terpilih, dan Pengurus Pusat sebagai saksi
c.
Badan Pengurus Demisioner tetap
bertanggung jawab sampai dilakukan serah terima.
3.
Pergantian antar waktu Fungsionaris
Badang Pengurus Cabang :
a.
Pergantian antar waktu fungsionaris
Badan Pengurus Cabang termasuk penanggung jawab Badan Pengurus Cabang dapat
dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau berhalangan tetap, mengundurkan
diri, kurang aktif atau melanggar aturan organisasi dan disampaikan kepada
Pengurus Pusat.
b.
Pergantian antar waktu Fungsionaris
Badan Pengurus Cabang harus atas persetujuan Pengurus Pusat.
c.
Calon pengganti fungsionaris Badan
Pengurus Cabang diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat
untuk dipelajari, dipertimbangkan dan diputuskan.
d.
Usulan pergantian antar waktu harus
disertai dengan data-data/kronologis yang terjadi sehingga Badan Pengurus
Cabang perlu untuk mengusulkan pergantian antar waktu.
e.
Apabila Pengurus Pusat memutuskan untuk
tidak menerima pergantian fungsionaris Badan Pengurus Cabang tersebut, maka
fungsionaris tersebut masih sah sebagai Badan Pengurus Cabang.
4.
Rangkap Jabatan :
a.
Seluruh Fungsionaris Badan Pengurus
Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan didalam organisasi.
b.
Penanggung jawab Cabang tidak
diperkenankan rangkap jabatan diluar organisasi.
5.
Masa Kerja Badan Pengurus Cabang
terhitung mulai tanggal berakhirnya pelaksanaan Konperensi Cabang.
6.
Pengurus Pusat dapat menunjuk “CareTaker”
Badan Pengurus Cabang apabila :
a.
Kalender Konstitusi telah berakhir
sedang Konperensi Cabang belum dilaksanakan.
b.
Badan Pengurus Cabang menyimpang dari
asas, visi dan misi organisasi, dari Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus
Pusat, dan Keputusan Konperensi Cabang.
7.
Badan Pengurus Cabang hanya
diperkenankan mengeluarkan sikap dan pernyataan keluar meliputi ruang lingkup
lokal Medan Pelayanannya yang tidak bertentangan dengan kebijakan organisasi
dan harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat.
Pasal 6
PEMBENTUKAN
DAN PEMBUBARAN CABANG
1.
Pembentukan Cabang harus
mempertimbangkan keberadaan Perguruan Tinggi dan kondisi masyarakat
disekitarnya yang mendukung eksistensi Cabang.
2.
Apabila ada kesediaan mahasiswa disuatu
kota untuk menjadi anggota GMKI tetapi sulit didirikan Cabang GMKI, maka
mahasiswa tersebut dapat diterima menjadi anggota GMKI dari Cabang terdekat dan
menjadi bagian dari Cabang yang menerimanya.
3.
Pembentukan dan pembubaran Cabang
diberitahukan kepada pihak Gereja dan Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 7
KOMISARIAT
1.
Dalam rangka memudahkan koordinasi
terhadap anggota, Badan Pengurus Cabang dapat membentuk Komisariat sebagai alat
pembinaan dan pelayanan yang membantu Badan Pengurus Cabang.
2.
Pembentukan Komisariat dapat
berdasarkan pengelompokan tempat kuliah dan/atau berdasarkan pengelompokan
wilayah serta tempat tinggal.
3.
Pemberian nama Komisariat ditentukan
sendiri oleh komisariat yang bersangkutan atau bersama-sama dengan Badan
Pengurus Cabang.
4.
Pengurus Komisariat dilantik dan disahkan
oleh Badan Pengurus Cabang.
5.
Pengurus Komisariat tidak dapat
mewakili organisasi keluar.
6.
Pengurus Komisariat tidak diperkenankan
menerima anggota.
7.
Persyaratan lain tentang pembentukan,
pembubaran dan mekanisme kerja Pengurus Komisariat diatur oleh Cabang yang
bersangkutan.
Pasal 8
LAMBANG
DAN MARS
1.
Lambang yang dapat digunakan sesuai
dengan Anggaran Rumah Tangga GMKI Pasal 10 baik dalam jenis, bentuk, ukuran,
gambar, bahan dan warna.
2.
Lambang organisasi digunakan dalam
upacara resmi yang bersifat umum, terdiri dari :
a.
Upacara resmi bersifat umum intern
organisasi, yaitu upacara peringatan hari Proklamasi dan hari -hari nasional
lainnya.
b.
Upacara resmi bersifat umum ekstern
organisasi, yaitu upacara diluar organisasi yang dihadiri oleh GMKI.
3.
Lambang organisasi digunakan dalam
upacara resmi yang bersifat khusus organisasi, yaitu :
a.
Upacara Dies Natalis
b.
Upacara Pembukaan dan/atau Penutupan
Program GMKI.
c.
Upacara Pelantikan atau Serah Terima.
4.
Kedudukan lambang organisasi GMKI dalam
upacara resmi bersifat umum ekstern organisasi harus setara dengan kedudukan
lambang organisasi lain yang sederajat.
5.
Bendera organisasi ditempatkan
disebelah kiri bendera nasional.
6.
Panji organisasi ditempatkan di depan
mimbar diantara bendera GMKI dan bendera nasional.
7.
Pada waktu menyanyikan Mars GMKI semua
hadirin diwajibkan untuk berdiri dalam sikap sempurna.
MEKANISME
PROTOKOLER
1.
Mekanisme Protokoler digunakan dalam
upacara-upacara resmi.
2.
Tata urutan upacara resmi yang bersifat
umum intern organisasi adalah sebagai berikut :
a.
Kebaktian
b.
Upacara Nasional yang terdiri dari
menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta (berdiri).
c.
Upacara organisasi yang terdiri dari :
(1) Menyanyikan
Lagu Mars GMKI (berdiri)
(2) Pembacaaan
Pembukaan Anggaran Dasar GMKI (duduk)
d.
Sambutan-sambutan
e.
Penutup
3.
Tata urutan upaca resmi yang bersifat
khusus organisasi adalah sebagai berikut :
a.
Kebaktian
b.
Upacara Nasional yang terdiri dari
menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta (berdiri).
c.
Upacara organisasi yang terdiri dari :
(1) Menyanyikan
Lagu Mars GMKI (berdiri)
(2) Pembacaaan
Pembukaan Anggaran Dasar GMKI (duduk)
d.
Acara khusus Organisasi.
e.
Pidato
f.
Sambutan-sambutan
g.
Penutup
4.
Upacara resmi organisasi diawali dengan
prosesi.
Pasal
10
HAL
MEWAKILI ORGANISASI
1.
Pengurus Pusat mewakili organisasi
dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/lembaga/instansi lain
di tingkat Nasional dan Internasional yang mengundang GMKI.
2.
Mewakili organisasi dalam
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/ lembaga/ instansi lain
setinggi-tingginya setaraf daerah provinsi yang mengundang GMKI, adalah
Koordinator Wilayah dan atau Badan Pengurus Cabang di bawah koordinasi unsur
Pengurus Pusat di wilayah.
3.
Bila dalam suatu daerah provinsi atau
daerah kabupaten/ kotamadya terdapat lebih dari satu Cabang GMKI maka semua
Cabang di daerah tersebut mempunyai status dan hak yang sama untuk mewakili
organisasi dibawah koordinasi unsur Pengurus Pusat di wilayah.
Pasal
11
P E N U T U
P
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini, akan diatur dalam
keputusan-keputusan Pengurus Pusat yang lain, Keputusan Konperensi Cabang dan
Keputusan Badan Pengurus Cabang.
Bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga GMKI sebagai ketentuan hukum dan tingkat keputusan organisasi tertinggi
mendasari seluruh cara kerja anggota maupun alat-alat perlengkapan organisasi
dan seluruh tingkat keputusan organisasi dari keputusan kongres, keputusan
Pengurus Pusat, keputusan Konperensi Cabang sampai pada keputusan Badan
Pengurus Cabang.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI mengatur hal-hal
pokok dan mendasar dalam kehidupan organisasi, baik itu tentang Kelembagaan
organisasi dan Keanggotaan maupun hubungan antara kelembagaan dengan anggota.
Namun dalam praktek kegiatan organisasi sering terjadi berbagai masalah yang
tidak semua pemecahannya dapat diselesaikan hanya berdasarkan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI saja. Kondisi yang demikian dapat
mengakibatkan kesenjangan pemahaman pelaksanaan program dalam rangka
usaha-usaha organisasi untuk mencapai visi dan misinya.
Pada dasarnya kemungkinan terjadinya
masalah-masalah tersebut sudah diantisipasi oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga GMKI yang membuka peluang bagi penyusunan peraturan yang lebih
terperinci. Bagian akhir Anggaran Rumah Tangga GMKI (Pasal 12) memberikan
kemungkinan bagi tingkat keputusan yang lebih rendah (Pasar 11) untuk mengatur
hal-hal yang belum tercantum dalam konstitusi tersebut. Selanjutnya beberapa
bagian penjelasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI menghendaki adanya
suatu Peraturan Organisasi yang mengatur hal-hal yang belum jelas tercantum
dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI.
Peraturan Organisasi (PO) GMKI ini
mengatur berbagai hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga GMKI tetapi sering terjadi dalam praktek kehidupan organisasi.
Berdasarkan amandemen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI pada Kongres
XXIX di Pematang Siantar, sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan terhadap
Peraturan Organisasi.
Penetapan
Peraturan Organisasi ini memiliki landasan yuridis :
1.
Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga GMKI
2.
Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga GMKI
3.
Penjelasan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga GMKI
4.
Keputusan Kongres XXIX Nomor :
009/K-XXIX/GMKI/XII/2004 tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI.
5.
Keputusan Kongres XXIX Nomor :
011/K-XXIX/GMKI/XII/2004 tentang Garis-garis Besar Program Organisasi dan
Kebijakan Umum Organisasi 2004-2006.
Sistematika Peraturan Organisasi terdiri dari pasal-pasal yang
terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Penjelasan ini
adalah bagian integral dari Peraturan Organisasi. Judul pasal-pasal dalam
Peraturan Organsiasi ini diambil dari beberapa judul pasal yang terdapat dalam
AD/ART GMKI yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dan ditambah dengan
beberapa pasal lain yang perlu, yaitu :
1.
Ketentuan Umum ( pasal 1 ).
2.
Komisariat ( pasal 7 ).
3.
Mekanisme Protokoler ( pasal 9 ).
4.
Hal mewakili Organisasi ( pasal 10 ).
Fungsi dan tujuan Peraturan Organisasi
adalah mewujudkan keseragaman pemahaman terhadap konstitusi dan mewujudkan
pemerataan tindak kerja seluruh aparat organisasi. Untuk mewujudkan fungsi dan
tujuan tersebut perlu adanya partisipasi dan usaha dari seluruh aparat
organisasi. Sejalan dengan itu perlu suatu kemauan dan tekad seluruh
fungsionaris dan anggota untuk memahami dan melaksanakan konstitusi dengan
sebaik-baiknya guna mempertahankan eksistensi GMKI dalam rangka menegakkan misi
yang diemban organisasi ditengah-tengah medan pelayanan Gereja, Perguruan
Tinggi dan Masyarakat.
II.
PENJELASAN
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
KETENTUAN
UMUM
1.
“Anggota” – Juncto AD Pasal 6 dan ART
Pasal 2.
“Alat
Perlengkapan Organisasi” – Juncto AD Pasal 7. Peraturan Organisasi ini adalah
produk Pengurus Pusat melalui salah satu keputusannya.
2.
“Konstitusi Organisasi” yaitu AD/ART
GMKI
“Aparat
Organisasi” dimaksud adalah seluruh pengurus (fungsionaris) dan anggota.
Pasal 2
KEANGGOTAAN
1.
a. Juncto ART Pasal 2 ayat 2.a.
b. “Kriteria”
ditentukan oleh Badan Pengurus Cabang.
c. Kalimat
“menerima visi dan misi serta bersedia menjalankan usaha organisasi” (Juncto AD
Pasal 6 ayat 1) harus tercantum jelas dalam formulir kesediaan menjadi anggota
biasa GMKI.
d. Ada
dua jenis kondisi yang dimaksud, yaitu : (1) pada saat pembentukan Cabang baru,
(2) pada saat pengaktifan Cabang yang sudah non aktif tanpa kepengurusan yang
jelas.
e. Jika
syarat ini dipenuhi baru anggota GMKI yang pindah tersebut tidak perlu lagi
mengikuti masa perkenalan.
2.
a. Juncto ART Pasal 2 Ayat 1.b.(1)
kecuali diberlakukan ART Pasal 2 ayat 3. otomatis berarti tanpa melalui
permohonan atau prosedur apapun.
b. Juncto
ART Pasal 2 ayat 1.b (2) dan ayat 2.b yang dimaksud syarat anggota biasa” – dalam
ART Pasal 2 ayat 1.a
c. Telah
jelas.
3.
a. Latar belakang yang dikehendaki
untuk menjadi anggota kehormatan adalah warga negara Indonesia yang dikenal
sabagai tokoh nasional (sebagai pejabat negara, politisi, cendekiawan dll)
ada/atau tokoh Gereja. Kalau sebagai tokoh Gereja, minimal punya peran dalam
pergerakan oikumenis Gereja – Gereja di Indonesia atau bahkan Internasional.
Dipilih orang yang tidak pernah menjadi anggota biasa GMKI.
Karena disitulah justru penilaian terhadap organisasi (juncto ART Pasal 2 ayat
1.c). Sebab bagi mereka yang pernah menjadi anggota GMKI adalah wajar dan
seharusnya menyatakan loyalitas dan dedikasi (memberikan jasanya) terhadap
perjuangan gerakan ini agar visi dan misi yang diembannya dan eksistensi GMKI tetap
tegak ditengah-tengah medan pelayanannya.
c. Pengusulan
secara tertulis dimaksudkan untuk memberikan alasan-alasan pengajuan
pengangkatan. Usulan dari Badan Pengurus Cabang akan dipelajari oleh Pengurus
Pusat dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat. Laporan tentang hal
ini merupakan laporan Pengurus Pusat ke Kongres.
4.
a. Juncto ART Pasal 2 ayat 1.d dan ayat
2.d
b. Bantuan
dari Anggota Penyokong dapat berupa dana atau materi lain yang diperlukan
organisasi.
c. Jadwal
pemberian bantuan ditentukan dan diatur atas kesepakatan bersama antara Badan
Pengurus Cabang dengan Anggota Penyokong tersebut.
5.
a. Juncto ART Pasal 2 ayat 4
b. Juncto
ART Pasal 3 ayat 3
Pasal 3
PENGURUS
PUSAT
1.
a. Cabang yang telah dipilih menjadi
tempat pelaksanaan Kongres melalui Badang Pengurus Cabangnya mengajukan
komposisi Panitia Nasional yang terjadi dari unsur Senior Members/Friends dan
Gereja untuk kemudian dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat melalui Surat
Keputusannya.
b. Rencana
waktu pelaksanaan Kongres harus mempertimbangkan waktu selambat- lambatnya
(juncto AD GMKI Pasal 7 ayat 2b).
c. Juncto
ART GMKI Pasal 3 ayat 3.
d. Memanggil
sekaligus menentukan jumlah utusan Cabang yang diundang untuk menghadiri
Kongres berdasarkan jumlah anggota di Cabang. Waktu dua bulan berarti sudah melewati
batas waktu penyerahan daftar anggota dan Pengurus Pusat sudah menentukan
utusan tiap Cabang.
e. Telah
Jelas
f. Telah
Jelas
g. Telah
Jelas
h. Junco
ART GMKI Pasal 3 ayat 4 dan Keputusan Konggres XXIX GMKI Nomor :
009/K-XXIX/GMKI/XII/2004 tentang Angaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga GMKI.
2.
Telah jelas
3.
Juncto ART GMKI Pasal 4 ayat 8.
Pasal 4
KONPERENSI
CABANG
1.
Waktu Pelaksanaan Konperensi Cabang
harus mempertimbangkan batas waktu selambat-lambatnya dua tahun (juncto AD GMKI
Pasal 7 ayat 4.b). Sejak berakhirnya Konperensi Cabang sebelumnya.
2.
a. Pengurus Cabang Wajib mengundang
seluruh anggota biasa.
b. Dua pertiga dari yang mendaftarkan diri adalah syarat
Konperensi Cabang dapat berlangsung dan jumlah peserta yang hadir
sekurang-kurangnya dua puluh lima orang.
c. Pendaftaran yang diterima adalah kesediaan untuk mengikuti
Konperensi Cabang yang ditandatangani
langsung oleh anggota yang mendaftarkan diri.
3.
a. Utusan Komisariat harus menunjukkan
mandat dari Komisariat yang bersangkutan.
b. Telah
jelas
c. Telah
jelas
d. Telah
jelas
e. Telah
jelas
4.
a. Telah Jelas
b. Dalam
menetapkan masa kerja pengurus, perlu dibentuk satu komisi di Konperensi Cabang
untuk mengkaji secara obyektif kondisi dan sumber daya cabang, rancangan
materinya dipersiapkan oleh Badan Pengurus Cabang.
5.
a. Telah jelas
b. Telah
jelas
c. Telah
jelas
6.
Juncto AD GMKI Pasal 7 ayat 4.c.
a. Telah
jelas.
b. Telah
jelas.
7.
Telah jelas.
Pasal 5
BADAN PENGURUS CABANG
1.
“Tugas-tugas Konperensi Cabang” (juncto
ART GMKI Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 6 ayat 4.b), artinya rancangan materi yang
akan dibahas dalam Konperensi Cabang yang harus dipersiapkan oleh Badan
Pengurus Cabang, atas dasar Garis Besar Kebijakan Organisasi secara Nasional
dengan memperhatikan keberadaan Cabang yang bersangkutan.
2.
Juncto ART GMKI Pasal 6 ayat 3.b
a. Jika
Pengurus Pusat tidak dapat hadir, maka Pengurus Pusat dapat memberikan mandat
kepada salah seorang Senior Members/Friend atau Pimpinan Gereja/Pendeta untuk
melantik Badan Pengurus Cabang tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pelantikan
yang sudah dikeluarkan oleh Pengurus Pusat beserta dengan surat penunjuk
mandatnya.
b. Apabila
Pengurus Pusat tidak hadir, maka saksi dapat diambil dari Senior
Members/Friends. Pimpinan Gereja/Pendeta atau Pemerintah Daerah setempat.
Mandataris Pengurus Pusat yang melantik dapat merangkap saksi. Jika ada
Fungsionaris Badan Pengurus Cabang yang menandatangani unsur demisioner dan
terpilih sekaligus, maka fungsionaris tersebut hanya diprioritaskan
menandatangani unsur pilihan. Sedangkan bagiannya untuk unsur demisioner
diwakili oleh fungsionaris lain sesuai dengan pembagian tugasnya. Misalnya
Sekretaris demisioner juga adalah Ketua terpilih, maka ia hanya menandatangani
bagian untuk Ketua terpilih. Sedangkan bagian Sekretaris demisioner diwakili
fungsionaris lain yang ditunjuk.
“Serah
terima” dilakukan dengan naskah tertulis yang menjelaskan panggilan kewenangan
perdata dan kekayaan organisasi.
3.
a. Telah jelas
b. Telah
jelas
c. Telah
jelas
d. “Data-data”
mencakup alasan-alasan pengunduran diri, pendekatan-pendekatan/surat peringatan
yang diberikan Badan Pengurus Cabang kepada fungsionaris yang dianggap kurang
aktif atau melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi.
e. Telah
jelas
4.
a. Yang dimaksud jabatan “didalam
organisasi” adalah jabatan dalam organisasi kecuali badan pembantu yang dibentuk
Badan Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat dan karena jabatannya sebagai Ex
Offico.
b. Yang
dimaksud “diluar organisasi” adalah seluruh organisasi kecuali jabatan
fungsional gerejawi dan jabatan yang sama diorganisasi intra universiter.
5.
Masa kerja ini tetap berlaku walaupun
terjadi pergantian antar waktu penanggung jawab Badan Pengurus Cabang (juncto
AD GMKI Pasal 7 ayat 5.b dan PO pasal 5 ayat 3.a).
6.
Disebut Care Taker Badan Pengurus
Cabang karena bukan dipilih Konperensi Cabang, tetapi ditunjuk oleh Pengurus
Pusat untuk melaksanakan dan memegang fungsi Badan Pengurus Cabang penunjukan
Care Taker bertujuan untuk meluruskan fungsi Badan Pengurus Cabang yang
sebenarnya.
Dalam
Surat Keputusan Penunjukan Care Taker Pengurus Pusat menentukan masa kerja (batas
waktu tugas) dan tugas-tugas Badan Pengurus Cabang.
7.
Laporan kepada Pengurus Pusat harus
lengkap termasuk mengenai isi sikap/pernyataan dan kepada siapa disampaikan.
Ruang lingkup pelayanan tidak boleh lebih dari daerah provinsi (juncto PO Pasal
10).
PEMBENTUKAN
DAN PEMBUBARAN CABANG
1.
Dasar pertimbangan ini adalah untuk
melengkapi persyaratan pembentukan Cabang (juncto ART GMKI Pasal 8 ayat 2) demi
eksistensi Cabang yang bersangkutan. Keberadaan suatu Perguruan Tinggi biasanya
dilihat dari kemampuan status Perguruan Tinggi terpecah dalam lebih dari satu
kota, maka dapat dibentuk pula lebih dari satu Cabang sesuai dengan kondisi
lokasi Perguruan Tinggi tersebut. Karena itu tidak berarti bahwa kelompok
anggota dalan suatu Perguruan Tinggi harus dihimpun dalam satu Cabang. Untuk
melihat kondisi masyarakat dan dukungan gereja setempat maka dalam pembentukan
suatu Cabang GMKI diperlukan “studi kelayakan pembentukan Cabang” berdasarkan
laporan Cabang terdekat dan/atau mereka yang ditugaskan oleh Pengurus Pusat.
2.
“Sulit” maksudnya kurang memenuhi
syarat/ketentuan pembentukan Cabang. “Cabang yang terdekat” adalah Cabang yang
dapat berhubungan lebih efektif dalam menerima anggota di Perguruan Tinggi yang
bersangkutan baik dari segi komunikasi maupun georafi suatu Cabang GMKI dapat
juga gabungan dari satu kota dengan daerah sekitarnya.
3.
Telah jelas.
Pasal 7
K
O M I S A R I A T
1.
Dalam AD/ART GMKI alat perlengkapan
organisasi yang paling rendah adalah Badan Pengurus Cabang. Tetapi apabila
kondisi penyebaran tempat kuliah anggotanya sulit dilakukan oleh Badan Pengurus
Cabang, maka Cabang dapat mengambil kebijaksanaan untuk membentuk Komisariat.
2.
Cabang yang membentuk komisariat bisa
mengelompokkan komisariat dengan empat cara. Pertama Komisariat berdasarkan “tempat
kuliah”. Kedua Komisariat berdasarkan “Wilayah” dimana terdapat satu atau lebih
tempat kuliah.
Ketiga
Komisariat yang merupakan kombinasi antara keduanya. Keempat berdasarkan tempat
tinggal anggota (juncto ART GMKI Pasal 8 ayat 2.a).
3.
Telah jelas.
4.
Pemilihan Pengurus Komisariat dapat
dilaksanakan dengan cara musyawarah anggota komisariat atau penunjukkan oleh
Badan Pengurus Cabang.
5.
Telah jelas
6.
Komisariat dapat menjadi pelaksana Masa
Perkenalan tetapi yang bertanggung jawab terhadap proses penerimaan anggota
tetap Badan Pengurus Cabang (juncto ART GMKI Pasal 2 ayat 1)
7.
Telah jelas
Pasal 8
LAMBANG
DAN MARS
1.
Telah jelas
2.
a. Telah jelas
b. Lambang
digunakan dengan atau tanpa bendera
3.
a. Telah jelas
b. Telah
jelas
c. Berupa
Pelantikan anggota. Serah terima Pengurus Pusat.
Pelantikan
dan serah terima Badan Pengurus Cabang, Pengurus Komisariat. Pelantikan
Kepanitiaan dan komisi - komisi atau Badan Pembantu lainnya.
4.
“Setara” artinya dalam kedudukan yang
sama.
“organisasi
lain yang sederajat”, maksudnya Pengurus Pusat GMKI dengan organisasi lain yang
bersifat/setingkat
Nasional
dan Badan Pengurus Cabang dengan organisasi lain yang bersifat dan setingkat
Daerah.
5.
Dilihat dari pimpinan upacara
6.
Telah jelas
7.
Telah jelas
Pasal
9
MEKANISME
PROTOKOLER
1.
“Resmi” Juncto PO Pasal 8 ayat 3
2.
a. Telah jelas
b. Telah
jelas
c. Telah
jelas
d. Telah
jelas
e. Telah
jelas
b. Telah
jelas
c. Telah
jelas.
d. Juncto
PO Pasal 8 ayat 3
e. “Pidato” dalam upacara resmi yang bersifat khusus
organisasi (juncto PO Pasal 8 ayat 3)
hanya disampaikan oleh
Ketua Umum ditingkat Pengurus Pusat dan Ketua Cabang ditingkat
Badan Pengurus Cabang untuk acara pembukaan Kongres/Konpercab, acara serah
terima kepengurusan dan acara Dies Natalis. Untuk acara lainnya dapat bersifat “Sambutan”
yang disampaikan oleh Pengurus Pusat/Badan Pengurus Cabang atau yang
mewakilinya.
f. Telah
jelas.
g. Telah
jelas.
4.
Prosesi diikuti oleh :
a.
Upacara tingkat Nasional/Wilayah
dipimpin oleh Pengurus Pusat dan bila hadir dapat diikuti oleh Pendeta dan/atau
Pejabat Pemerintah.
b.
Upacara tingkat lokal, dipimpin oleh
Badan Pengurus Cabang dan bila hadir dapat diikuti oleh Pendeta dan/atau
pejabat Pemerintah Daerah serta Pengurus Pusat memimpin acara prosesi bila
hadir.
Pasal
10
HAL
MEWAKILI ORGANISASI
1.
Telah jelas
2.
Telah jelas
3.
Telah jelas
Pasal
11
P E N U T U
P
Telah jelas