Selamat datang

GMKI LUWUK ►►PERHATIAN WEB INI MASIH TAHAP PERBAIKAN sebagian button mungkin tidak berfungsi!!!

Friday, October 19, 2018

Penyegelan dan Pelarangan Penggunaan Rumah Ibadah, GMKI: Negara Lalai Melindungi Hak Setiap Warga Negara



Buntut penyegelan tiga Gereja di Kota Jambi pada tanggal 27 September 2018 yakni Gereja GSJA, GMI, dan HKI berujung pada reaksi keras dari Pengurus Pusat GMKI beserta cabang GMKI di seluruh Indonesia. Selama beberapa minggu, secara serentak para aktivis GMKI di seluruh Indonesia melakukan aksi untuk menuntut pemerintah daerah segera mencabut penyegelan gereja. GMKI juga meminta agar pemerintah hadir melindungi hak-hak beribadah warga negara yang selama ini telah terabaikan di beberapa daerah seperti terjadi sebelumnya pada GKI Yasmin di Bogor dan HKBP Filadelfia di Bekasi.

Ketua Umum terpilih Pengurus Pusat GMKI, Korneles Galanjinjinay menilai bahwa Kementerian Dalam Negeri RI turut bertanggungjawab terhadap penyegelan gereja yang dilakukan oleh Pemkot Jambi, karena kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan sangat berpotensi mengganggu kehidupan umat beragama di Indonesia. Hal ini disampaikan Korneles pada orasinya saat aksi damai di depan kantor Kementerian Dalam Negeri RI, Medan Merdeka Utara, pada hari Kamis (17/10/2018).

“Kementerian Dalam Negeri jangan membiarkan peraturan daerah ataupun kebijakan pemda yang inkonstitusional dan merugikan hak setiap warga negara. Kemendagri harus memberikan sanksi tegas terhadap Pemkot Jambi oleh karena keputusannya yang diskriminatif dan intoleran!” ujar Korneles dalam orasinya.


Dalam rangkaian aksi serentak ini, GMKI juga melakukan aksi damai di depan Markas Besar Kepolisian RI, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan. Alasannya, karena pihak kepolisian turut terlibat dalam penyegelan Gereja di kota Jambi beberapa minggu yang lalu.

"Kami meminta Kapolri, Bapak Tito Karnavian untuk segera menonaktifkan aparatnya yang turut serta dalam aksi penyegelan tersebut. Kapolri juga harus mengevaluasi dan mengganti Kapolresta Jambi karena membiarkan penyegelan ini terjadi. Padahal seharusnya tugas kepolisian adalah melindungi hak beribadah setiap warga tanpa membedakan latar agamanya," ujar Korneles.

Aksi ini berlangsung hingga sore hari dan dihadiri puluhan massa aksi, selain fungsionaris Pengurus Pusat GMKI, turut juga hadir para pimpinan cabang dari GMKI Jakarta, GMKI Jakarta Barat, GMKI Bandung, GMKI Bekasi, GMKI Bogor, GMKI Sumedang, GMKI Serang, dan GMKI Karawang.

Gelombang aksi oleh aktivis GMKI juga sudah berlangsung di beberapa daerah sejak penyegelan gereja terjadi (27/9/2018) di Kota Jambi. Aksi damai dan kecaman tidak hanya dilakukan oleh GMKI, juga organisasi kemahasiswaan lainnya seperti PMII, HMI, GMNI, PMKRI, dll, antara lain dilakukan di Kota Jambi, Medan, Pekanbaru, Tondano, Manado, Makassar, Ambon, dll.

GMKI menegaskan aksi ini akan terus digulirkan di seluruh Indonesia sampai penyegelan gereja dicabut.

"Negara harus hadir melindungi hak setiap warga negara dan jangan gentar dengan tekanan dari ormas intoleran. Pancasila harus dibumikan, tidak hanya kepada masyarakat, namun juga kepada pemerintah daerah dan juga aparat negara," pungkas Korneles.

No comments:

Post a Comment