GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
PEMBUKAAN
Sesungguhnya Yesus Kristus, Anak Allah dan Juruselamat, ialah Tuhan manusia dan alam semesta. Kehadiran-Nya
dalam sejarah ialah perbuatan Allah untuk menebus dan menyelamatkan manusia melalui kematian dan kebangkitan-Nya
yang menjadikan semuanya baru dan sempurna.
Anugerah-Nya yang dinyatakan dalam karya-Nya memanggil manusia untuk percaya dan mengucap syukur dalam
penatalayanan alam semesta, mewujudkan iman, pengharapan dan cinta kasih dalam kehidupan sehari-hari.
Roh Kudus menghidupkan persekutuan orang beriman selaku Gereja yang esa, am dan rasuli, yang diutus untuk
menyampaikan kabar keselamatan dan pembebasan bagi pembaruan manusia dan alam semesta.
Maka menjadi panggilan dan pengutusan setiap warga gereja yang ditempatkan Tuhan di dalam perjalanan sejarah
bangsa dan negara Indonesia, untuk menyatakan kehadiran-Nya dalam pemberitaan-Nya dan kehidupan yang
bertanggungjawab bersumber pada Alkitab yang menyaksikan Yesus Kristus ialah Tuhan dan Juruselamat di dalam
keesaan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus yang mengerjakan keselamatan manusia untuk mewujudkan kesejahteraan,
perdamaian, keadilan dan kebenaran di tengah-tengah Masyarakat, Bangsa dan Negara.
Untuk mewujudkan panggilan dan pengutusan dalam kehidupan dan perkembangan perguruan tinggi dan mahasiswa,
maka pada tanggal 9 Februari 1950 Mahasiswa Kristen Indonesia yang melanjutkan usaha Christelijke Studenteen
Vereeniging op Java, yang berdiri pada tanggal 28 Desember 1932 di Kaliurang untuk mengikutsertakan Gereja dalam
pergerakan oikoumene dan perjuangan Bangsa yang dalam revolusi kemerdekaan Indonesia menjelma menjadi
Perhimpunan Mahasiswa Kristen Indonesia bersama-sama dengan Christelijke Studenteen Vereeniging pada waktu itu
timbul sebagai persekutuan yang baru bersama-sama berjuang menegakkan dan mempertahankan Republik Indonesia,
Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, kemudian meleburkan diri dan berhimpun dalam satu bentuk persekutuan dengan
nama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia yang bergabung dalam World Student Christian Federation.
Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
1. Organisasi ini bernama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, disingkat GMKI.
2. Organisasi ini berkedudukan di tempat Pengurus Pusat.
3. Organisasi ini berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2
A S A S
“Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, organisasi ini berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya
ASAS”
Pasal 3
VISI DAN MISI
1. Visi Organisasi ini adalah terwujudnya kedamaian, kesejahteraan, keadilan, kebenaran, keutuhan ciptaan dan
demokrasi di Indonesia berdasarkan kasih.
2. Misi organisasi ini adalah:
a. Mengajak mahasiswa dan warga perguruan tinggi lainnya kepada pengenalan akan Yesus Kristus selaku Tuhan
dan Penebus dan memperdalam iman dalam kehidupan dan pekerjaan sehari-hari.
b. Membina kesadaran selaku warga gereja yang esa di tengah-tengah mahasiswa dan perguruan tinggi dalam
kesaksian memperbaharui masyarakat, manusia dan gereja.
c. Mempersiapkan pemimpin dan penggerak yang ahli dan bertanggung jawab dengan menjalankan panggilan di
tengah-tengah masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan mahasiswa, dan menjadi sarana bagi
terwujudnya kesejahteraan, perdamaian, keadilan, kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan alam
semesta.
Pasal 4
USAHA
Organisasi ini berusaha mencapai visi dan misinya sejalan dengan asas organisasi
Pasal 5
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI
1. Status : Organisasi ini adalah organisasi yang bersifat gerejawi dan tidak merupakan bagian dari organisasi politik.
2. Bentuk : Organisasi ini berbentuk kesatuan yang mempunyai cabang-cabang di kota-kota perguruan tinggi di Indonesia
Pasal 6
KEANGGOTAAN
1. Yang diterima menjadi anggota ialah mereka yang menerima visi dan misi serta bersedia menjalankan usaha
organisasi
2. Anggota terdiri dari :
a. Anggota biasa
b. Anggota luar biasa
c. Anggota kehormatan
d. Anggota penyokong
3. Hak Anggota :
a. Anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih.
b. Anggota luar biasa mempunyai hak dipilih dan hak usul.
c. Anggota kehormatan dan anggota penyokong mempunyai hak usul.
4. Kewajiban Anggota :
a. Bertanggung jawab mewujudkan visi, misi dan usaha berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
organisasi.
b. Bertanggung jawab mewujudkan dan membina persekutuan dalam kehidupan organisasi.
Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
1. Organisasi ini mempunyai alat perlengkapan yang terdiri :
a. Kongres.
b. Pengurus Pusat
c. Konperensi Cabang
d. Badan Pengurus Cabang
2. Kongres :
a. Kongres adalah badan tertinggi dalam organisasi.
b. Kongres berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
3. Pengurus Pusat (PP) :
a. Organisasi ini dipimpin oleh Pengurus Pusat.
b. Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa kerja dua tahun
4. Konperensi Cabang (Konpercab) :
a. Konperensi Cabang adalah badan yang tertinggi dalam cabang.
b. Konperensi Cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
c. Konperensi Cabang berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurangkurangnya dua per tiga jumlah anggota biasa.
5. Badan Pengurus Cabang (BPC) :
a. Cabang dipimpin oleh Badan Pengurus Cabang
b. Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konperensi Cabang untuk masa kerja satu atau dua tahun.
Pasal 8
KEPUTUSAN PERSIDANGAN
1. Keputusan persidangan organisasi ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan hikmah kebijaksanaan,
dan jika diperlukan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
2. Pemungutan suara terbanyak dalam Kongres dilakukan dengan satu cabang satu suara.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota, sumbangan dan pendapatan lain yang sesuai
dengan asas, visi dan misi organisasi.
Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. Perubahan Anggaran Dasar organisasi ini berlaku berdasarkan keputusan Kongres dengan persetujuan sekurangkurangnya tiga per empat jumlah suara utusan yang hadir.
a. Usul Perubahan Anggaran Dasar dari Cabang sudah disampaikan kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya
empat bulan sebelum Kongres.
b. Selanjutnya Pengurus Pusat sudah menyampaikan kepada cabang-cabang selambat-lambatnya dua bulan
sebelum Kongres.
Pasal 11
PEMBUBARAN
1. Organisasi ini dibubarkan berdasarkan keputusan Kongres yang khusus berlangsung untuk maksud tersebut yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga per empat jumlah cabang, serta memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya
tiga per empat dari jumlah utusan yang hadir.
2. a. Pengurus Pusat memberitahukan kepada cabang-cabang selambat- lambatnya dua bulan sebelum Kongres
Khusus tersebut.
b. Kongres Khusus memutuskan mengenai hak milik organisasi.
Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar.
PENJELASAN
ANGGARAN DASAR
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
PEMBUKAAN
Pembukaan mengandung lima alinea. Alinea pertama sampai ketiga merupakan landasan kepercayaan GMKI.
Kepercayaan yang dianut tersebut terpusat kepada Yesus Kristus (Christocentris) karena hanya melalui Yesus Kristus
sajalah manusia dapat mengenal Allah yang benar.
Alinea keempat menunjukkan kesadaran GMKI terhadap apa yang dipercaya dan sekaligus melihat arti panggilannya
konteks kepercayaannya terhadap lingkungan di mana ia hidup, yakni “sejarah bangsa dan negara Indonesia”. Dalam
alinea ini pula ditekankan tentang ketritunggalan Allah yang merupakan bagian dari kepercayaan Kristen yang Am. Hal ini
dimaksudkan agar GMKI dapat terhindar dari ajaran-ajaran sektaris yang tidak mengakui kepercayaan tersebut.
Alinea kelima menggambarkan tentang aspek kesejarahan dari kehidupan GMKI. GMKI berawal di saat dimulainya
Perguruan Tinggi di Indonesia. Pergerakan Mahsiswa Kristen mengikuti irama kehidupan Perguruan Tinggi dan Masyarakat.
Mahasiswa Kristen Indonesia yang tergabung dalam PMKI bersama-sama dengan CSV yang pada waktu itu timbul sebagai
persekutuan yang baru, ikut pula berada di arena perjuangan bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan Republik
Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang pada waktu itu berada dalam ancaman.
Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
1. Telah jelas.
2. Bahwa Pengurus Pusat sebagai pengelola organisasi berkedudukan di tempat di mana PP sedang dalam
melaksanakan tugasnya secara keseluruhan.
3. “berdiri” – juncto Pembukaan AD alinea 5 “waktu yang ditentukan” – juncto AD pasal 11 ayat 1.
Pasal 2
A S A S
Organisasi ini menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara adalah menegaskan keyakinan dan penerimaan yang tulus serta tekad untuk mempertahankan, mengamalkan
dan melestarikan Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa.
Pasal 3
VISI DAN MISI
1. Telah jelas
2. Rumusan misi GMKI mengandung tiga hal yang penting, yakni:
a. Aspek marturia yakni kesaksian atau mission dari GMKI dan untuk mempertahankan masalah spiritual dalam
pelayanannya.
b. Aspek koinonia yakni persekutuan di mana GMKI akan melaksanakan kegiatan yang mempersatukan dan
membaharui kehidupan Gereja, masyarakat dan manusia.
c. Aspek diakonia yakni pelayanan. Di sini GMKI menempatkan diri selaku organisasi kader yang mempersiapkan
pemimpin masa datang. Selain itu pula GMKI menempatkan dirinya selaku sarana perjuangan untuk menciptakan
kesejahteraan, perdamaian, keadilan, kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan alam semesta.
Rumusan visi dan misi GMKI merupakan bagian dari perjuangan GMKI dalam mencapai tujuan nasional sebagaimana
termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
USAHA
Juncto ARTpasal 1.
Pasal 5
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI
1. Status GMKI menurut ayat ini berarti bahwa GMKI adalah organisasi mahasiswa yang bersifat gerejani. Ia berafiliasi
dan seaspirasi dengan Gereja karena dari sana ia lahir. GMKI adalah bagian dari gereja itu sendiri yang berada di
tengah-tengah Perguruan Tinggi untuk melaksanakan tugas-tugas gereja.
2. Bentuk organisasi ini adalah kesatuan. Ini berarti bukan bentuk federasi. Sebagai akibat dari benruk kesatuan tersebut
maka harus ada pimpinan tertinggi dan dalam hal ini adalah Pengurus Pusat (juncto AD pasal 7 ayat 3 dan pasal 1
ayat 2). Karena itu Pengurus Pusat selaku pimpinan organisasi adalah pelaksana kebijakan organisasi setelah
Kongres. Cabang-cabang adalah pelaksana kebijakan organisasi yang telah ditentukan Pengurus Pusat. Oleh karena
itu susunan Badan Pengurus Cabang dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat (juncto ART pasal 6 ayat 3.b.) dan
Badan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat (juncto ART pasal 6 ayat 4.a.). Wewenang
pimpinan organisasi ini juga tampak dalam pembentukan dan pembubaran cabang (juncto ART pasal 8).
Pasal 6
KEANGGOTAAN
1. Menerima visi dan misi tidak berarti telah menjadi Kristen, artinya yang diterima menjadi anggota GMKI bukan hanya
mahasiswa Kristen, dan bersedia menjalankan usaha organisasi yang bersumber pada Alkitab. Dengan demikian
GMKI membuka/memberi kesempatan kepada mahasiswa lainnya di luar Iman Kristen untuk menjadi anggota GMKI
(juncto AD pasal 3 ayat 1).
2. Juncto ART pasal 2ayat 1.
3. Telah jelas.
4. Telah jelas.
Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
1. Telah jelas
2. a. “Tertinggi” – juncto ART pasal 11.
b. “Dua Tahun” – dua tahun kalender yang disesuaikan dengan pelaksanaan Kongres.
c. “Permintaan” – permintaan tertulis oleh Badan Pengurus Cabang, disampaikan kepada Pengurus Pusat.
3. a. Juncto AD pasal 2 dan pasal 5 ayat2.
b. “Dua tahun” – dua tahun kalender disesuaikan dengan pelaksanaan Kongres.
4. a. Juncto ART pasal 11 ayat 1 dan pasal 5 ayat 2.
b. “Dua tahun” – dua tahun kalender yang disesuaikan dengan pelaksanaan Konperensi Cabang.
c. “Permintaan” – permintaan tertulis dari anggota, disampaikan kepada Badan Pengurus Cabang.
5. a. Juncto AD pasal 1 ayat 2 dan ART pasal 11.
b. “Satu atau dua tahun” – tahun kalender disesuaikan dengan pelaksanaan Konperensi Cabang.
Pasal 8
KEPUTUSAN PERSIDANGAN
1. Keputusan persidangan ini berlaku untuk semua persidangan dalam organisasi kecuali persidangan yang menyangkut
perubahan AD (AD pasal 10 ayat 1 ) dan pembubaran organisasi (AD pasal 11 ayat 1 ).
2. Juncto AD pasal 8 ayat 1.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
Telah jelas.
Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN
1. Juncto AD pasal 8.
2. Telah jelas.
Pasal 11
PEMBUBARAN
1. Juncto AD pasal 8
2.Telah jelas.
Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN
Telah jelas
No comments:
Post a Comment