1. Mempertumbuhkan dan memperdalam kehidupan beriman dengan
doa, penelaahan Alkitab, Ibadah, pembinaan
persekutuan dan tanggung jawab bagi perkembangan, pembaharuan bagi keesaan gereja yang
am.
2. Membina kemajuan studi dan riset untuk
mengikuti dan menguasai ilmu pengetahuan, mewujudkan panggilan
perguruan tinggi
mahasiswa dalam mempersiapkan sarjana dan pemimpin yang
ahli dan bertanggungjawab bagi
pembangunan dan pembaruan untuk mencapai kesejahteraan materil dan spiritual
3. Membina pemimpin dan penggerak yang bekerja
secara bertanggung jawab
terhadap Allah dan manusia
di dalam
masyarakat, negara,
gereja, perguruan tinggi
dan mahasiswa bagi terwujudnya perdamaian, keadilan, kesejahteraan,
kebenaran dan cinta
kasih di tengah-tengah manusia dan alam semesta.
1. Anggota terdiri dari :
|
a. Anggota biasa,
yaitu mahasiswa, warga
negara Indonesia, yang sedang mengikuti kuliah pada perguruan tinggi
di
Indonesia sampai
dua tahun sesudah tidak menjadi mahasiswa lagi.
b. Anggota luar
biasa, yaitu
:
|
(2) Bekas
mahasiswa dan mahasiswa yang
tidak termasuk dalam titik
a.
a. Anggota kehormatan, yaitu mereka yang berjasa
kepada organisasi.
b. Anggota penyokong, yaitu mereka
yang bersedia membantu organisasi secara berkala dengan
jumlah yang
ditentukan oleh
Badan Pengurus Cabang.
|
a. Anggota biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan anggota.
b. Anggota luar
biasa diterima oleh Badan
Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan anggota.
c. Anggota kehormatan diangkat oleh
Pengurus Pusat atas usul Badan Pengurus Cabang.
d. Anggota Penyokong diangkat oleh Badan
Pengurus Cabang.
3. Pembebasan keanggotaan berlaku karena :
|
b. Atas permintaannya sendiri secara tertulis
kepada Badan Pengurus Cabang.
c. Dibebaskan sementara oleh
Badan Pengurus Cabang, dan yang
bersangkutan berhak membela diri
dalam
Konperensi Cabang.
|
d. Dipecat dengan Keputusan Konperensi Cabang,
dan yang bersangkutan berhak membela diri dalam Kongres.
4. Daftar
anggota :
|
Badan Pengurus Cabang sudah menyerahkan daftar
anggota kepada Pengurus Pusat sekurang-kurangnya satu kali
dalam dua tahun,
yang diserahkan selambat-lambatnya tiga
bulan sebelum Kongres.
|
1. Kongres berlangsung dengan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah
ditambah satu jumlah
Cabang
dan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari
jumlah seluruh
utusan yang ditentukan.
2. Utusan-utusan yang
menghadiri Kongres mewakli
Cabangnya sudah dilantik dan disahkan oleh
Pengurus Pusat.
3. Jumlah utusan
Cabang yang menghadiri Kongres diutus sebagai berikut :
25 – 100 orang anggota diwakili oleh 2 orang utusan
|
101 – 200 orang anggota diwakili oleh 3 orang utusan
201 – 300 orang anggota diwakili oleh 4 orang utusan
301 – 500 orang anggota diwakili oleh 5 orang utusan
501 – 700 orang anggota diwakili oleh 6 orang utusan
701 – 950 orang anggota diwakili oleh 7 orang utusan
951 – 1250 orang anggota diwakili oleh
8 orang utusan
1251 – 1750 orang anggota diwakili oleh
9 orang utusan
1751 – dst orang anggota diwakili oleh 10 orang utusan
|
4. Kongres dipimpin oleh Majelis Ketua
yang terdiri dari utusan-utusan dan unsur
Pengurus Pusat yang dipilih oleh
Kongres.
5. Kongres
bertugas :
|
a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Organisasi.
|
b. Menilai laporan umum Pengurus
Pusat.
c. Menetapkan garis besar
program dan garis
besar organisasi, kebijaksanaan umum dan anggaran pendapatan
dan belanja organisasi.
d. Memilih Pengurus Pusat.
|
1. Pengurus Pusat
sekurang-kurangnya terdiri dari lima
orang, yaitu
Ketua Umum, Sekretaris Umum
dan Bendahara
Umum, dan dua orang anggota.
2. Anggota Pengurus Pusat adalah warganegara Indonesia dan beragama Kristen.
3. a. Pengurus
Pusat dipilih oleh
Kongres dengan sistem pemilihan langsung dan/atau
pemilihan formatur.
b. Susunan Pengurus
Pusat yang dibentuk oleh formatur harus sudah dikirimkan kepada
Cabang-cabang selambat-
lambatnya dua bulan
sesudah Kongres.
|
c. Selama Pengurus Pusat yang baru
belum terbentuk, maka Pengurus Pusat yang lama
tetap bertanggung jawab.
4. a. Pengurus
Pusat bertanggung jawab
kepada Kongres.
|
b. Pengurus
Pusat mempersiapkan Kongres.
|
5. Ketua Umum
dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat mewakili organisasi ke dalam
dan ke luar.
6. a. Pengurus Pusat dapat membentuk dan membubarkan badan pembantu
yang berupa komisi,
panitia khusus bagi
kelancaran pekerjaannya
b. Pengurus Pusat
dapat mengangkat dan membebaskan anggota dan staf yang ditempatkan dalam badan
pembantu tersebut.
7. Pengurus
Pusat bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam
satu tahun.
8. Pergantian Pengurus Pusat harus disertai dengan
serah-terima yang selengkap-lengkapnya.
|
Pasal 5
KONPERENSI CABANG
|
1. Konperensi Cabang
dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih
oleh Konperensi
Cabang.
2. Konperensi Cabang
bertugas ;
|
a. Menilai laporan
Badan Pengurus Cabang dalam melaksanakan Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat
|
dan Keputusan Konperensi Cabang.
|
b. Menyusun Program Kerja. Menetapkan struktur, kebijaksanaan dan
anggaran pendapatan dan belanja
cabang.
c. Menetapkan masa kerja kepengurusan dan memilih
Badan Pengurus Cabang.
3. Konperensi Cabang
bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat, melalui Badan Pengurus Cabang.
|
1. Badan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga
orang yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2. Anggota Badan
Pengurus Cabang adalah
warga negara Indonesia dan beragama Kristen.
3. a. Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konperensi Cabang dengan
sistem Pemilihan langsung dan /atau
formatur.
b. Susunan Badan
Pengurus Cabang yang telah
terbentuk dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat dan harus
dikirimkan kepada
anggota-anggota selambat-selambatnya dua bulan
setelah pemilihan berlangsung.
4. a. Badan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada
Konperensi Cabang
dan Pengurus Pusat
b. Badan Pengurus Cabang mempersiapkan Konperensi Cabang.
|
5. Badan Pengurus Cabang bersidang sekurang-kurangnya satu
kali dalam dua bulan
6. Penggantian Badan
Pengurus Cabang harus
disertai dengan serah terima yang selengkap-lengkapnya.
|
Pasal 7
SAHNYA PERSIDANGAN
|
Persidangan sah untuk
mengambil keputusan apabila jumlah yang hadir
sekurang-kurangnya setengah ditambah satu
orang dari seluruh anggota persidangan.
|
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG
|
1. Pembentukan dan pembubaran Cabang dilakukan oleh Pengurus pusat, diberitahukan kepada
cabang-cabang dan
|
dilaporkan kepada
Kongres.
2. Pembentukan cabang
dilakukan melalui persyaratan :
|
a. Di kota yang terdapat perguruan tinggi.
b. Sekurang-kurangnya terdapat kesediaan dua puluh lima
orang mahasiswa untuk
menjadi anggota dan masing-
masing mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat.
|
c. Sudah mendapat bimbingan sekurang-kurangnya enam bulan
dari cabang yang berdekatan.
3. Pembubaran cabang
dilakukan melalui persyaratan :
|
a. Apabila di kota
tersebut tidak terdapat lagi perguruan tinggi.
b. Apabila jumlah
anggota kurang dari 25 orang.
c. Titik a dan b yang termaktub di atas adalah atas sepengetahuan dua cabang yang
berdekatan.
4. Semua akibat pembubaran cabang menjadi tanggung jawab Pengurus Pusat bersama-sama dengan
dua cabang
yang berdekatan.
|
1. Anggota diwajibkan membayar iuran atau donasi menurut jumlah
yang ditetapkan oleh Kongres.
2. Cabang diwajibkan sekurang-kurangnya satu kali dalam empat bulan menyerahkan sebagian dari iuran atau donasi
dan pendapatan lainnya kepada Pengurus Pusat
menurut jumlah yang ditetapkan oleh Kongres.
3. a. Kongres membentuk Badan Pemeriksa Keuangan yang anggotanya terdiri dari wakil cabang-cabang untuk
memeriksa keuangan Pengurus Pusat dan hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada Kongres.
b. Badan Pemeriksa Keuangan bekerja secara
berkala selama masa kerja Pengurus Pusat di antar
dua kongres.
c. Kongres
menetapkan pedoman kerja
Badan Pemeriksa Keuangan.
|
Pasal 10
LAMBANG DAN MARS
|
1. Organisasi ini mempunyai lambang
dan mars.
2. Lambang organisasi terdiri dari :
|
a. Bendera
b. Panji
c. Topi
d. Lencana
|
a. Dibuat dari kain berwarna biru
laut.
|
b. (1) Berbentuk
empat persegi panjang
dengan perbandingan
tiga berbanding dua.
(2) Di tengah-tengah terdapat gambar GMKI
berwarna putih
yang terlihat jelas
pada kedua sisinya (dengan
tulisan terbalik pada satu sisi).
(3) Perbandingan tinggi
lambang dan lebar bendera adalah satu banding dua.
c. Dipergunakan dalam upacara
resmi baik yang bersifat umum,
maupun yang bersifat khusus
organisasi bersama-
sama dengan bendera Merah Putih.
|
(1) Dalam upacara tingkat nasional atau
daerah (regional) dipergunakan bendera
umum organisasi (bendera
|
GMKI) yang berukuran 270 x 180
cm.
|
(2) Dalam upacara
tingkat lokal
(cabang) dipergunakan bendera cabang
yang berukuran 135 x
90
cm.
(3) Bendera Merah
Putih yang dipergunakan bersama-sama dengan
bendera organisasi harus
mempunyai
ukuran yang sama.
|
a. Dibuat dari kain dengan warna
dasar abu-abu dan biru
tua kehitam-hitaman.
b. Tali pinggir
(tepi) panji dibuat
dari kain berwarna putih.
c. Rumbai-rumbai bawah
berwarna putih.
|
d. Lebar panji 50 cm dengan
perincian 15 cm abu-abu,
20 cm biru
tua dan 15 cm abu-abu.
e. Tinggi panji
dari puncak sampai keujung sudut di tengah 80 cm, tinggi
kedua sisi (tepi)
60 cm.
f. Tanda salib
dan tulisan dibuat dengan warna
putih.
(1) Panji umum bertuliskan huruf GMKI berwarna putih
di bawah tanda
salib.
(2) Panji cabang bertuliskan huruf GMKI
di atas salib dan nama
cabang di bawah
tanda salib.
5. Topi organisasi.
|
a. Berbentuk
bundar (baret) dengan warna dasar biru tua kehitam-hitaman.
b. Memanjang dari
muka ke belakang, di tengah-tengah topi diletakkan kain warna abu-abu dengan
lebar bagian
muka 8 cm dan lebar
bagian belakang 6 cm.
|
c. Pada topi organisasi hanya dapat dikenakan lencana organisasi yang berbentuk lambang GMKI yang berwarna
putih logam,
biru tua dan abu-abu,
berukuran (tinggi) 4 cm, pada bagian muka yang berwarna abu-abu.
d. Dipergunakan dalam setiap
kegiatan organisasi baik yang
bersifat umum, maupun
yang bersifat khusus
organisasi.
|
a. Berbentuk
perisai (segi lima) dan dibuat
dari logam
b. Di tengah-tengah terletak tanda salib berwarna putih logam di
atas dasar cat biru
tua.
c. Tepinya berwarna abu-abu dengan
:
|
(1) Tulisan GMKI
pada bagian atasnya;
(2) Tiga buah garis-garis vertikal pada setiap sayap,
dikanan dan kiri, dan garis yang terletak di tengah
adalah
|
(3) Tulisan “ Ut Omnes Unum Sint”
melingkar dari kiri ke kanan,
yang masing-masing berwarna putih logam.
d. Terdiri dari tiga jenis, yaitu :
|
(1) Lencana dada, dengan tinggi
2,5 cm
(2) Lencana topi,
dengan tinggi
4 cm
(3) Lencana pita
kepengurusan, dengan
tinggi 8 cm.
|
e. Dipergunakan dengan
ketentuan sebagai berikut
;
|
(1) Lencana dada dikenakan pada dada sebelah kiri.
(2) Lencana Topi
dikenakan pada baret (topi).
(3) Lencana pita
kepengurusan (Kordon)
dikenakan pada pita kepengurusan.
(4) Penggunaan
diluar ketentuan ini tidak
diperkenankan.
|
7. Pita kepengurusan (Kordon)
organisasi.
|
a. Dibuat dari kain berwarna biru
tua dan abu-abu.
|
b. Lebar pita (kordon) untuk Pengurus Pusat 7 cm, dengan
perincian; 3,5 cm biru tua dan 3,5 cm abu-abu.
c. Lebar pita kepengurusan (kordon) untuk Badan Pengurus Cabang: 4,5 cm dengan perincian 1,5 cm abu-abu,
1,5
cm biru tua,
dan 1,5 cm abu-abu.
d. (1) Dipergunakan melingkari leher dan pada kedua
ujungnya diletakkan lencana pita
kepengurusan (Kordon),
berukuran 8 cm pada bagian muka.
(2) Bagi Pegurus Pusat warna biru tua terletak disebelah dalam.
e. Panjang Pita (Kordon) 120 cm
|
f. Dipergunakan Pengurus Pusat dan Badan
Pengurus Cabang dalam :
(1) Upacara resmi
organisasi atau lembaga lain selaku wakil
organisasi
(2) Upacara resmi
organisasi tingkat lokal ( cabang), daerah (regional)
maupun nasional.
8. Mars
GMKI adalah lagu “MARS GMKI” yang disahkan dalam Kongres X GMKI tahun 1965 di Manado.
|
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
|
1. Organisasi ini mempunyai tingkat keputusan dengan
urut-urutan dari yang tertinggi samapi terendah sebagai berikut :
|
a. Anggaran Dasar
b. Anggaran Rumah
Tangga
c. Keputusan Kongres
d. Keputusan Pengurus Pusat
e. Keputusan Konperensi cabang
f. Keputusan Badan
Pengurus Cabang
|
2. Keputusan yang lebih rendah
tunduk kepada
keputusan yang lebih
tinggi sesuai dengan
tingkatan keputusan
organisasi.
|
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh
Keputusan Kongres, Keputusan
Pengurus Pusat, Keputusan Konperensi Cabang, Keputusan Badan
Pengurus Cabang. Anggaran Dasar
dan Anggaran
Rumah Tangga
GMKI ini tetapkan oleh
Kongres nasional XXIX GMKI pada tanggal
14 Desember 2004 di Pematang
Siantar, Sumatera Utara.
PENJELASAN
I. U M U M
Anggaran Dasar lazim juga disebut
konstitusi. Kata mana dipergunakan untuk menunjuk kepada
Hukum Dasar yang
tertulis dari suatu
negara yang kita
kenal dengan Undang-Undang Dasar.
Bila dilihat dari pola hidupnya, Negara merupakan
organisasi besar
yang kegiatannya sangat luas dan beraneka ragam.
Untuk memudahkan kita memahami kedudukan dan
peranan AD/ART
suatu organisasi maka dapatlah dianalogikan dengan
Hukum Dasar atau
Undang-Undang Dasar.
|
Faktor ketiga
adalah sifat ke-Indonesiaan. Sifat ini pertama-tama mau mengartikan bahwa
organisasi ini lahir
dari bumi
Indonesia dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan bangsa
dan tanah airnya.
Unsur ke-Indonesiaan di sini mau
menyatakan bahwa GMKI tidak
dapat dipisahkan dengan pengalaman dan persoalan hidup bangsanya. Pada
allinea
kelima Pembukaan Anggaran Dasar GMKI
ditulis bahwa:
“… maka pada tanggal 9 Februari 1950 mahasiswa Kristen Indonesia yang melanjutkan usaha Christelijke Studenten
Vereneging of Java
yang berdirti pada tanggal 28 Desember 1932 di Kaliurang untuk mengikutsertakan gereja dalam
pergerakan ekumene dan perjuangan bangsa.........berjuang menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik
Indonesia, Negara
Proklamasi 17 Agustus …” Bagian dari alinea ini menunjukkan bahwa
cikal bakal (embrio)
GMKI pada
zaman itu ikut terlibat secara
aktif (inherent) dengan perjuangan bangsa. Di sini ke-Indonesiaan benar-benar berbicara,
maka bilamana bangsa ini menghitung keterlibatan organisasi dalam perjuangan bangsa maka
GMKI tidak dapat
di
lepaskan dari kehidupan bangsa Indonesia yang ada yakni Pancasila. Di sinilah
pembuktian bahwa GMKI berkepribadian
dan berkesadaran untuk mempertahankan serta mengisi kemerdekaan Negara Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17
Agustus
1945.
|
AD/ART GMKI adalah
aturan permainan atau aturan dasar
dari organisasi GMKI. Anggaran Dasar adalah aturan
pokoknya
dan Anggaran Rumah Tangga adalah
kelengkapan dari aturan pokok tersebut. Pada Anggaran Dasar terdapat
Pembukaan
yang berisikan Motivasi Pokok tersebut. Pada pasal-pasalnya diaturlah ketentuan pokok yang secara
keseluruhan dapat
dibagi dalam
sistematika sebagai berikut
:
|
ANGGARAN DASAR:
(1) Pembukaan 5 alinea
(2) Ketentuan pokok, pasal 1 – 4
(3) Sistem organisasi, pasal
5 - 9
(4) Lain-lain, pasal 10
– 12
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA:
(1) Uraian visi dan misi,
pasal 1
(2) Uraian sistem organisasi, pasal 1 – 9
(3) Atribut organisasi, pasal 10
(4) Hirearchi juridis, pasal 11 – 12
|
Sistem organisasi menguraikan tentang fungsi-fungsi dari alat
perlengkapan organisasi. Ada beberapa
hal yang perlu
diperhatikan dalam
menerapkan sistem organisasi yakni:
|
1. Bentuk organisasi sebagai organisasi kesatuan. Di sini terlihat
suatu jenjang yang memusat
sehingga kepengurusan
yang tertinggi disebut
sebagai Pengurus Pusat. Yang
wakil Pengurus Pusat
disebut Ketua
Umum dan Sekretaris
Umum. Pengurus
pusat adalah penentu
kebijaksanaan organisasi yang telah ditetapkan oleh Kongres dan Pengurus
Pusat. Badan
Pengurus Cabang dipercayakan mengatur dan membina
anggota dan untuk
ini Badan Pengurus Cabang
akan mempertanggungjawabkan kepada
Konperensi Cabang dan Pengurus Pusat.
2. Alat perlengkapan organisasi yaitu wadah
yang menjamin berfungsinya organisasi dalam melaksanakan tugasnya.
Sebagai lembaga
legislatif diaturlah Kongres pada tingkat
nasional dan Konperensi cabang
pada tingkat Cabang.
Kedua Badan
ini dihadiri oleh
anggota. Pada tingkat Kongres anggota hadir
dalam bentuk perwakilan yang
ketentuannya diatur
dalam peraturan organisasi dan pada
tingkat Cabang adalah
rapat anggota yang
kehadirannya
diatur
pula dalam aturan organisasi.
|
3. Sebagai kelengkapan dari hidup
organisasi yang mempengaruhi pula langgam kerjanya, maka organisasi dilengkapi
|
dengan Atribut Organisasi. Atribut adalah identitas yang kelihatan dari
organisasi yang harus
tetap dipelihara karena
mempunyai pengaruh langsung pada “kewajiban” anggota. Atribut organisasi adalah
lambang dan mars. Penggunaan
lambang dan mars ini akan nampak
kebanggaan dan hormat terhadap organisasi.
|
PENJELASAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA GMKI
|
Usaha organisasi adalah bentuk-bentuk umum program GMKI yang senantiasa harus diperhatikan oleh aparat
organisasi.
Usaha organisasi adalah
penjabaran dari Pembukaan/Sumber, Visi dan Misi.
Dengan melaksanakan usaha
ini dicanangkan
organisasi akan
mencapai visi dan misinya
atau setidak-tidaknya mendekatkan dirinya kepada
Visi dan Misi.
|
1. a. “Sesudah tidak menjadi mahasiswa lagi” berarti baik yang telah
menyelesaikan studinya atau yang meninggalkan
|
bangku kuliahnya belum menyelesaikan studinya, baik semasa CSV op Java, PMKI dan CSV yang baru hingga
sekarang.
b. 1. Ini acap disebut
sebagai “senior member”.
b. 2. “Bekas mahasiswa” berarti mahasiswa seperti tersebut dalam titik a tetapi
tidak pernah mendaftarkan diri sebagai
|
anggota “mahasiswa yang tidak termasuk
dalam titik a” berarti mahasiswa yang bukan warga negara Indonesia
tetapi kuliah
di Indonesia dan/atau mahasiswa berwarga negara Indonesia yang tidak mengikuti kuliah di
Indonesia dan ia berdomisili di Indonesia. Mereka ini acap disebut “Senior Friends”, juga mereka yang tergolong
|
dalam titik d.
c. Juncto titik b ; perlu peraturan organisasi
d. Juncto tiitik b ; perlu peraturan organisasi
2. a. Telah jelas
|
b. Telah jelas
c. Telah jelas
d. Telah jelas
|
3. Telah jelas
4. Telah jelas
|
1. Ini menunjukkan kongres sah berlangsung bila dua syarat dipenuhi sekaligus.
“Jumlah Cabang” – seluruh cabang
yang
sah menurut ketentuan terakhir Pengurus pusat.
“Jumlah seluruh utusan” – junto ART pasal
2 ayat 2.
2. Telah jelas.
3. Perhitungan di mulai
dari 25 ke atas
karena jumlah
mahasiswa yang merupakan syarat minimal dapat dibentuknya
cabang adalah
25
orang (juncto ART pasal 8 ayat 2.b.).
|
5. Terdapat 4 pokok yang harus
dilaksanakan Kongres. Sebelum kongres
berlangsung, Pengurus Pusat menyampaikan
kepada cabang- cabang, tugas mana saja yang akan dilaksanakan Kongres
untuk dipertimbangkan Kongres. Tugas
Kongres dalam menilai laporan
Pengurus Pusat adalah
memberikan penilaian kualitatif untuk dijadikan dokumentasi
bagi kehidupan organisasi dan/atau menjadi bahan di dalam
Kongres itu sendiri.
|
1. Telah jelas
2. Telah jelas
|
3. a. Berarti terdapat tiga cara yakni (pertama), memilih keseluruhan fungsionaris; (kedua), memilih beberapa orang
fungsionaris
dan ditambah beberapa orang
anggota menjadi formatur; dan (ketiga), memilih
beberapa orang menjadi
formatur tanpa
memilih terlebih dahulu
fungsionaris. Formatur adalah mandataris Kongres
untuk melaksanakan
tugas
tersebut.
b. Bilamana pemilihan Pengurus Pusat memakai sistem
pemilihan langsung
maka butir b ini tidak berlaku.
c. Bilamana pemilihan Pengurus Pusat memakai sistem
pemilihan langsung
maka butir c ini
tidak berlaku.
4. a. Juncto ART pasal 3 ayat 5.b.
|
b. Juncto ART pasal 3 ayat 5.
|
5. Pada dasarnya kepemimpinan organisasi adalah
kolektif di mana pengaturannya diatur dalam p.o.
(job discription);
namun dalam hal-hal tertentu membutuhkan penampilan organisasi yang bersangkut paut dengan
hukum atau yang
tidak
berkaitan dengan hukum
maka yang mewakili organisasi adalah Ketua
Umum dan Sekretaris Umum.
|
6. a. Masa kerja dari Badan Pembantu atau Komisi selama-lamanya sama dengan
masa kerja Pengurus Pusat yang
|
membentuknya.
b. Juncto ART pasal 4 ayat 6.a.
7. Telah jelas
|
Pasal 5
KONPERENSI CABANG
|
2. Terdapat tiga tugas yang harus
dilaksanakan Konperensi Cabang.
Sebelum Konperensi Cabang dimulai, BPC harus
menyampaikan kepada
para anggota tugas mana
saja yang akan dilaksanakan. Konperensi Cabang dalam “menilai
laporan” adalah memberikan penilaian kualitatif untuk
dijadikan dokumentasi bagi kehidupan organisasi (cabang)
dan/atau menjadi bahan di dalam Konperensi Cabang itu sendiri. Dalam
menetapkan masa kerja kepengurusan,
Konperensi Cabang
wajib terlebih dahulu
melakukan studi
yang mendalam dengan
mempertimbangkan kondisi
obyektif cabang.
3. Konperensi Cabang
bertanggung jawab kepada
Pengurus Pusat melalui
Badan Pengurus Cabang
karena konperensi
Cabang temporer sifatnya
dan ini badan konsultatif, sedang pelaksana Konperensi Cabang
adalah Badan
Pengurus
Cabang. Yang mempertanggungjawabkan kepada
Pengurus Pusat
mengenai hasil-hasil Konperensi Cabang adalah
Badan Pengurus Cabang yang mempersiapkan Konperensi Cabang tersebut.
|
1. Telah jelas
2. Telah jelas
|
3. a. Juncto ART pasal 4 aya3. a., formatur adalah mandataris Konperensi Cabang dalam
melaksanakan tugas tersebut.
|
4. a. Dalam rangka melaksanakan pertanggungjawaban Badan
Pengurus Cabang
khususnya di dalam Konperensi
|
Cabang maka Pertama; Laporan BPC haruslah merupakan laporan kepada
Konperensi Cabang dan Pengurus
pusat, Kedua; bilamana Konperensi Cabang tersebut dihadiri oleh Pengurus Pusat maka PP berkewajiban menilai
laporan tersebut.
b. Juncto ART pasal 5 ayat 2.
5. Telah Jelas
|
Pasal 7
SAHNYA PERSIDANGAN
Maksudnya adalah
sekurang-kurangnya lebih dari setengah dalam arti yang minimal.
|
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN
CABANG
|
Yang disebut dengan “Perguruan Tinggi” adalah pendidikan sesudah Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas yang
dikategorikan sederajat dengan Perguruan Tinggi. Ini berarti
pula bila di satu kota
terdapat satu cabang dari
Perguruan Tinggi
yang melaksanakan fungsi
pendidikan tinggi. Yang disebut
dengan “dua cabang yang berdekatan”
adalah cabang
yang dapat melaksanakan tugas lebih efektif dalam menjalankan fungsi
ini baik dari segi geografi
maupun komunikasi.
|
2. Kongres menetapkan sejumlah uang yang harus diserahkan oleh cabang kepada Pengurus Pusat jumlah mana
|
diambil dari pendapatan Badan Pengurus Cabang
yaitu iuran, donasi dan pendapatan lainnya di cabang
tersebut.
3. Telah Jelas.
|
Pasal 10
LAMBANG DAN MARS
|
Penjelasan tentang warna dan bentuk
lambang lihat pada bagian
terlampir.
|
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
|
|
|
|