Selamat datang

GMKI LUWUK ►►PERHATIAN WEB INI MASIH TAHAP PERBAIKAN sebagian button mungkin tidak berfungsi!!!

Thursday, October 7, 2021

Anggaran Rumah Tangga

 

                                        GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA



Pasal 1

U S A H A

1. Mempertumbuhkan dan memperdalam kehidupan beriman dengan doa, penelaahan Alkitab, Ibadah, pembinaan

persekutuan dan tanggung jawab bagi perkembangan, pembaharuan bagi keesaan gereja yang am.

2. Membina kemajuan studi dan riset untuk mengikuti dan menguasai ilmu pengetahuan, mewujudkan panggilan

perguruan tinggi mahasiswa dalam mempersiapkan sarjana dan pemimpin yang ahli dan bertanggungjawab bagi

pembangunan dan pembaruan untuk mencapai kesejahteraan materil dan spiritual

3. Membina pemimpin dan penggerak yang bekerja secara bertanggung jawab terhadap Allah dan manusia di dalam

masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan mahasiswa bagi terwujudnya perdamaian, keadilan, kesejahteraan,

kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan alam semesta.


Pasal 2

KEANGGOTAAN


1. Anggota terdiri dari :

a. Anggota biasa, yaitu mahasiswa, warga negara Indonesia, yang sedang mengikuti kuliah pada perguruan tinggi di

Indonesia sampai dua tahun sesudah tidak menjadi mahasiswa lagi.

b. Anggota luar biasa, yaitu :

(1) Bekas anggota biasa

(2) Bekas mahasiswa dan mahasiswa yang tidak termasuk dalam titik a.

a. Anggota kehormatan, yaitu mereka yang berjasa kepada organisasi.

b. Anggota penyokong, yaitu mereka yang bersedia membantu organisasi secara berkala dengan jumlah yang

ditentukan oleh Badan Pengurus Cabang.

2. Penerimaan anggota :

a. Anggota biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan anggota.

b. Anggota luar biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan anggota.

c. Anggota kehormatan diangkat oleh Pengurus Pusat atas usul Badan Pengurus Cabang.

d. Anggota Penyokong diangkat oleh Badan Pengurus Cabang.

3. Pembebasan keanggotaan berlaku karena :

a. Meninggal dunia.

b. Atas permintaannya sendiri secara tertulis kepada Badan Pengurus Cabang.

c. Dibebaskan sementara oleh Badan Pengurus Cabang, dan yang bersangkutan berhak membela diri dalam

Konperensi Cabang.

d. Dipecat dengan Keputusan Konperensi Cabang, dan yang bersangkutan berhak membela diri dalam Kongres.

4. Daftar anggota :

Badan Pengurus Cabang sudah menyerahkan daftar anggota kepada Pengurus Pusat sekurang-kurangnya satu kali

dalam dua tahun, yang diserahkan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Kongres.


Pasal 3

K O N G R E S


1. Kongres berlangsung dengan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah Cabang

dan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh utusan yang ditentukan.

2. Utusan-utusan yang menghadiri Kongres mewakli Cabangnya sudah dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat.

3. Jumlah utusan Cabang yang menghadiri Kongres diutus sebagai berikut :

25 100 orang anggota diwakili oleh 2 orang utusan

101 200 orang anggota diwakili oleh 3 orang utusan

201 300 orang anggota diwakili oleh 4 orang utusan

301 500 orang anggota diwakili oleh 5 orang utusan

501 700 orang anggota diwakili oleh 6 orang utusan

701 950 orang anggota diwakili oleh 7 orang utusan

951 1250 orang anggota diwakili oleh 8 orang utusan

1251 1750 orang anggota diwakili oleh 9 orang utusan

1751 dst orang anggota diwakili oleh 10 orang utusan

4. Kongres dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari utusan-utusan dan unsur Pengurus Pusat yang dipilih oleh

Kongres.

5. Kongres bertugas :

a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

 

 


 

 

b. Menilai laporan umum Pengurus Pusat.

c. Menetapkan garis besar program dan garis besar organisasi, kebijaksanaan umum dan anggaran pendapatan

dan belanja organisasi.

d. Memilih Pengurus Pusat.


Pasal 4

PENGURUS PUSAT


1. Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang, yaitu Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara

Umum, dan dua orang anggota.

2. Anggota Pengurus Pusat adalah warganegara Indonesia dan beragama Kristen.

3. a. Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres dengan sistem pemilihan langsung dan/atau pemilihan formatur.

b. Susunan Pengurus Pusat yang dibentuk oleh formatur harus sudah dikirimkan kepada Cabang-cabang selambat-

lambatnya dua bulan sesudah Kongres.

c. Selama Pengurus Pusat yang baru belum terbentuk, maka Pengurus Pusat yang lama tetap bertanggung jawab.

4. a. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Kongres.

b. Pengurus Pusat mempersiapkan Kongres.

5. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat mewakili organisasi ke dalam dan ke luar.

6. a. Pengurus Pusat dapat membentuk dan membubarkan badan pembantu yang berupa komisi, panitia khusus bagi

kelancaran pekerjaannya

b. Pengurus Pusat dapat mengangkat dan membebaskan anggota dan staf yang ditempatkan dalam badan

pembantu tersebut.

7. Pengurus Pusat bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.

8. Pergantian Pengurus Pusat harus disertai dengan serah-terima yang selengkap-lengkapnya.


Pasal 5

KONPERENSI CABANG


1. Konperensi Cabang dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh Konperensi

Cabang.

2. Konperensi Cabang bertugas ;

a. Menilai laporan Badan Pengurus Cabang dalam melaksanakan Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat

dan Keputusan Konperensi Cabang.

b. Menyusun Program Kerja. Menetapkan struktur, kebijaksanaan dan anggaran pendapatan dan belanja cabang.

c. Menetapkan masa kerja kepengurusan dan memilih Badan Pengurus Cabang.

3. Konperensi Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat, melalui Badan Pengurus Cabang.


Pasal 6

BADAN PENGURUS CABANG


1. Badan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

2. Anggota Badan Pengurus Cabang adalah warga negara Indonesia dan beragama Kristen.

3. a. Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konperensi Cabang dengan sistem Pemilihan langsung dan /atau formatur.

b. Susunan Badan Pengurus Cabang yang telah terbentuk dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat dan harus

dikirimkan kepada anggota-anggota selambat-selambatnya dua bulan setelah pemilihan berlangsung.

4. a. Badan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Konperensi Cabang dan Pengurus Pusat

b. Badan Pengurus Cabang mempersiapkan Konperensi Cabang.

5. Badan Pengurus Cabang bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan

6. Penggantian Badan Pengurus Cabang harus disertai dengan serah terima yang selengkap-lengkapnya.


Pasal 7

SAHNYA PERSIDANGAN


Persidangan sah untuk mengambil keputusan apabila jumlah yang hadir sekurang-kurangnya setengah ditambah satu

orang dari seluruh anggota persidangan.


Pasal 8

PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG


1. Pembentukan dan pembubaran Cabang dilakukan oleh Pengurus pusat, diberitahukan kepada cabang-cabang dan

 

 


 

 

dilaporkan kepada Kongres.

2. Pembentukan cabang dilakukan melalui persyaratan :

a. Di kota yang terdapat perguruan tinggi.

b. Sekurang-kurangnya terdapat kesediaan dua puluh lima orang mahasiswa untuk menjadi anggota dan masing-

masing mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat.

c. Sudah mendapat bimbingan sekurang-kurangnya enam bulan dari cabang yang berdekatan.

3. Pembubaran cabang dilakukan melalui persyaratan :

a. Apabila di kota tersebut tidak terdapat lagi perguruan tinggi.

b. Apabila jumlah anggota kurang dari 25 orang.

c. Titik a dan b yang termaktub di atas adalah atas sepengetahuan dua cabang yang berdekatan.

4. Semua akibat pembubaran cabang menjadi tanggung jawab Pengurus Pusat bersama-sama dengan dua cabang

yang berdekatan.


Pasal 9

PERBENDAHARAAN


1. Anggota diwajibkan membayar iuran atau donasi menurut jumlah yang ditetapkan oleh Kongres.

2. Cabang diwajibkan sekurang-kurangnya satu kali dalam empat bulan menyerahkan sebagian dari iuran atau donasi

dan pendapatan lainnya kepada Pengurus Pusat menurut jumlah yang ditetapkan oleh Kongres.

3. a. Kongres membentuk Badan Pemeriksa Keuangan yang anggotanya terdiri dari wakil cabang-cabang untuk

memeriksa keuangan Pengurus Pusat dan hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada Kongres.

b. Badan Pemeriksa Keuangan bekerja secara berkala selama masa kerja Pengurus Pusat di antar dua kongres.

c. Kongres menetapkan pedoman kerja Badan Pemeriksa Keuangan.


Pasal 10

LAMBANG DAN MARS


1. Organisasi ini mempunyai lambang dan mars.

2. Lambang organisasi terdiri dari :

a. Bendera

b. Panji

c. Topi

d. Lencana

e. Pita kepengurusan.

3. Bendera Organisasi.

a. Dibuat dari kain berwarna biru laut.

b. (1) Berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan tiga berbanding dua.

(2) Di tengah-tengah terdapat gambar GMKI berwarna putih yang terlihat jelas pada kedua sisinya (dengan

tulisan terbalik pada satu sisi).

(3) Perbandingan tinggi lambang dan lebar bendera adalah satu banding dua.

c. Dipergunakan dalam upacara resmi baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus organisasi bersama-

sama dengan bendera Merah Putih.

(1) Dalam upacara tingkat nasional atau daerah (regional) dipergunakan bendera umum organisasi (bendera

GMKI) yang berukuran 270 x 180 cm.

(2) Dalam upacara tingkat lokal (cabang) dipergunakan bendera cabang yang berukuran 135 x 90 cm.

(3) Bendera Merah Putih yang dipergunakan bersama-sama dengan bendera organisasi harus mempunyai

ukuran yang sama.

4. Panji Organisasi.

a. Dibuat dari kain dengan warna dasar abu-abu dan biru tua kehitam-hitaman.

b. Tali pinggir (tepi) panji dibuat dari kain berwarna putih.

c. Rumbai-rumbai bawah berwarna putih.

d. Lebar panji 50 cm dengan perincian 15 cm abu-abu, 20 cm biru tua dan 15 cm abu-abu.

e. Tinggi panji dari puncak sampai keujung sudut di tengah 80 cm, tinggi kedua sisi (tepi) 60 cm.

f. Tanda salib dan tulisan dibuat dengan warna putih.

(1) Panji umum bertuliskan huruf GMKI berwarna putih di bawah tanda salib.

(2) Panji cabang bertuliskan huruf GMKI di atas salib dan nama cabang di bawah tanda salib.

5. Topi organisasi.

a. Berbentuk bundar (baret) dengan warna dasar biru tua kehitam-hitaman.

b. Memanjang dari muka ke belakang, di tengah-tengah topi diletakkan kain warna abu-abu dengan lebar bagian

muka 8 cm dan lebar bagian belakang 6 cm.

 

 


 

 

c. Pada topi organisasi hanya dapat dikenakan lencana organisasi yang berbentuk lambang GMKI yang berwarna

putih logam, biru tua dan abu-abu, berukuran (tinggi) 4 cm, pada bagian muka yang berwarna abu-abu.

d. Dipergunakan dalam setiap kegiatan organisasi baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus

organisasi.

6. Lencana Organisasi

a. Berbentuk perisai (segi lima) dan dibuat dari logam

b. Di tengah-tengah terletak tanda salib berwarna putih logam di atas dasar cat biru tua.

c. Tepinya berwarna abu-abu dengan :

(1) Tulisan GMKI pada bagian atasnya;

(2) Tiga buah garis-garis vertikal pada setiap sayap, dikanan dan kiri, dan garis yang terletak di tengah adalah

yang terpanjang;

(3) Tulisan Ut Omnes Unum Sint” melingkar dari kiri ke kanan, yang masing-masing berwarna putih logam.

d. Terdiri dari tiga jenis, yaitu :

(1) Lencana dada, dengan tinggi 2,5 cm

(2) Lencana topi, dengan tinggi 4 cm

(3) Lencana pita kepengurusan, dengan tinggi 8 cm.

e. Dipergunakan dengan ketentuan sebagai berikut ;

(1) Lencana dada dikenakan pada dada sebelah kiri.

(2) Lencana Topi dikenakan pada baret (topi).

(3) Lencana pita kepengurusan (Kordon) dikenakan pada pita kepengurusan.

(4) Penggunaan diluar ketentuan ini tidak diperkenankan.

7. Pita kepengurusan (Kordon) organisasi.

a. Dibuat dari kain berwarna biru tua dan abu-abu.

b. Lebar pita (kordon) untuk Pengurus Pusat 7 cm, dengan perincian; 3,5 cm biru tua dan 3,5 cm abu-abu.

c. Lebar pita kepengurusan (kordon) untuk Badan Pengurus Cabang: 4,5 cm dengan perincian 1,5 cm abu-abu, 1,5

cm biru tua, dan 1,5 cm abu-abu.

d. (1) Dipergunakan melingkari leher dan pada kedua ujungnya diletakkan lencana pita kepengurusan (Kordon),

berukuran 8 cm pada bagian muka.

(2) Bagi Pegurus Pusat warna biru tua terletak disebelah dalam.

e. Panjang Pita (Kordon) 120 cm

f. Dipergunakan Pengurus Pusat dan Badan Pengurus Cabang dalam :

(1) Upacara resmi organisasi atau lembaga lain selaku wakil organisasi

(2) Upacara resmi organisasi tingkat lokal ( cabang), daerah (regional) maupun nasional.

8. Mars GMKI adalah lagu “MARS GMKI” yang disahkan dalam Kongres X GMKI tahun 1965 di Manado.


Pasal 11

TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI


1. Organisasi ini mempunyai tingkat keputusan dengan urut-urutan dari yang tertinggi samapi terendah sebagai berikut :

a. Anggaran Dasar

b. Anggaran Rumah Tangga

c. Keputusan Kongres

d. Keputusan Pengurus Pusat

e. Keputusan Konperensi cabang

f. Keputusan Badan Pengurus     Cabang

2. Keputusan yang lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkatan keputusan

organisasi.


Pasal 12

P E N U T U P


Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Keputusan Kongres, Keputusan

Pengurus Pusat, Keputusan Konperensi Cabang, Keputusan Badan Pengurus Cabang. Anggaran Dasar dan Anggaran

Rumah Tangga GMKI ini tetapkan oleh Kongres nasional XXIX GMKI pada tanggal 14 Desember 2004 di Pematang

Siantar, Sumatera Utara.


    PENJELASAN


ANGGARAN RUMAH TANGGA

I. U M U M

Anggaran Dasar lazim juga disebut konstitusi. Kata mana dipergunakan untuk menunjuk kepada Hukum Dasar yang

tertulis dari suatu negara yang kita kenal dengan Undang-Undang Dasar. Bila dilihat dari pola hidupnya, Negara merupakan

organisasi besar yang kegiatannya sangat luas dan beraneka ragam. Untuk memudahkan kita memahami kedudukan dan

peranan AD/ART suatu organisasi maka dapatlah dianalogikan dengan Hukum Dasar atau Undang-Undang Dasar.

 


 

 

Faktor ketiga adalah sifat ke-Indonesiaan. Sifat ini pertama-tama mau mengartikan bahwa organisasi ini lahir dari bumi

Indonesia dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan bangsa dan tanah airnya. Unsur ke-Indonesiaan di sini mau

menyatakan bahwa GMKI tidak dapat dipisahkan dengan pengalaman dan persoalan hidup bangsanya. Pada allinea

kelima Pembukaan Anggaran Dasar GMKI ditulis bahwa:

“… maka pada tanggal 9 Februari 1950 mahasiswa Kristen Indonesia yang melanjutkan usaha Christelijke Studenten

Vereneging of Java yang berdirti pada tanggal 28 Desember 1932 di Kaliurang untuk mengikutsertakan gereja dalam

pergerakan ekumene dan perjuangan bangsa.........berjuang menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik

Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus …” Bagian dari alinea ini menunjukkan bahwa cikal bakal (embrio) GMKI pada

zaman itu ikut terlibat secara aktif (inherent) dengan perjuangan bangsa. Di sini ke-Indonesiaan benar-benar berbicara,

maka bilamana bangsa ini menghitung keterlibatan organisasi dalam perjuangan bangsa maka GMKI tidak dapat di

lepaskan dari kehidupan bangsa Indonesia yang ada yakni Pancasila. Di sinilah pembuktian bahwa GMKI berkepribadian

dan berkesadaran untuk mempertahankan serta mengisi kemerdekaan Negara Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17

Agustus 1945.

II. SISTEM ORGANISASI

SISTEM ORGANISASI

AD/ART GMKI adalah aturan permainan atau aturan dasar dari organisasi GMKI. Anggaran Dasar adalah aturan pokoknya

dan Anggaran Rumah Tangga adalah kelengkapan dari aturan pokok tersebut. Pada Anggaran Dasar terdapat Pembukaan

yang berisikan Motivasi Pokok tersebut. Pada pasal-pasalnya diaturlah ketentuan pokok yang secara keseluruhan dapat

dibagi dalam sistematika sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR:

(1) Pembukaan 5 alinea

(2) Ketentuan pokok, pasal 1 4

(3) Sistem organisasi, pasal 5 - 9

(4) Lain-lain, pasal 10 12

ANGGARAN RUMAH TANGGA:

(1) Uraian visi dan misi, pasal 1

(2) Uraian sistem organisasi, pasal 1 9

(3) Atribut organisasi, pasal 10

(4) Hirearchi juridis, pasal 11 12

Sistem organisasi menguraikan tentang fungsi-fungsi dari alat perlengkapan organisasi. Ada beberapa hal yang perlu

diperhatikan dalam menerapkan sistem organisasi yakni:

1. Bentuk organisasi sebagai organisasi kesatuan. Di sini terlihat suatu jenjang yang memusat sehingga kepengurusan

yang tertinggi disebut sebagai Pengurus Pusat. Yang wakil Pengurus Pusat disebut Ketua Umum dan Sekretaris

Umum. Pengurus pusat adalah penentu kebijaksanaan organisasi yang telah ditetapkan oleh Kongres dan Pengurus

Pusat. Badan Pengurus Cabang dipercayakan mengatur dan membina anggota dan untuk ini Badan Pengurus Cabang

akan mempertanggungjawabkan kepada Konperensi Cabang dan Pengurus Pusat.

2. Alat perlengkapan organisasi yaitu wadah yang menjamin berfungsinya organisasi dalam melaksanakan tugasnya.

Sebagai lembaga legislatif diaturlah Kongres pada tingkat nasional dan Konperensi cabang pada tingkat Cabang.

Kedua Badan ini dihadiri oleh anggota. Pada tingkat Kongres anggota hadir dalam bentuk perwakilan yang

ketentuannya diatur dalam peraturan organisasi dan pada tingkat Cabang adalah rapat anggota yang kehadirannya

diatur pula dalam aturan organisasi.

3. Sebagai kelengkapan dari hidup organisasi yang mempengaruhi pula langgam kerjanya, maka organisasi dilengkapi

dengan Atribut Organisasi. Atribut adalah identitas yang kelihatan dari organisasi yang harus tetap dipelihara karena

mempunyai pengaruh langsung pada “kewajiban” anggota. Atribut organisasi adalah lambang dan mars. Penggunaan

lambang dan mars ini akan nampak kebanggaan dan hormat terhadap organisasi.

 

 


 

 

PENJELASAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA GMKI

Pasal 1

U S A H A

Usaha organisasi adalah bentuk-bentuk umum program GMKI yang senantiasa harus diperhatikan oleh aparat organisasi.

Usaha organisasi adalah penjabaran dari Pembukaan/Sumber, Visi dan Misi. Dengan melaksanakan usaha ini dicanangkan

organisasi akan mencapai visi dan misinya atau setidak-tidaknya mendekatkan dirinya kepada Visi dan Misi.

Pasal 2

KEANGGOTAAN

1. a. “Sesudah tidak menjadi mahasiswa lagi” berarti baik yang telah menyelesaikan studinya atau yang meninggalkan

bangku kuliahnya belum menyelesaikan studinya, baik semasa CSV op Java, PMKI dan CSV yang baru hingga

sekarang.

b. 1. Ini acap disebut sebagai “senior member”.

b. 2. “Bekas mahasiswa” berarti mahasiswa seperti tersebut dalam titik a tetapi tidak pernah mendaftarkan diri sebagai

anggota “mahasiswa yang tidak termasuk dalam titik a” berarti mahasiswa yang bukan warga negara Indonesia

tetapi kuliah di Indonesia dan/atau mahasiswa berwarga negara Indonesia yang tidak mengikuti kuliah di

Indonesia dan ia berdomisili di Indonesia. Mereka ini acap disebut Senior Friends, juga mereka yang tergolong

dalam titik d.

c. Juncto titik b ; perlu peraturan organisasi

d. Juncto tiitik b ; perlu peraturan organisasi

2. a. Telah jelas

b. Telah jelas

c. Telah jelas

d. Telah jelas

3. Telah jelas

4. Telah jelas

Pasal 3

KONGRES

1. Ini menunjukkan kongres sah berlangsung bila dua syarat dipenuhi sekaligus. “Jumlah Cabang” seluruh cabang yang

sah menurut ketentuan terakhir Pengurus pusat. “Jumlah seluruh utusan” junto ART pasal 2 ayat 2.

2. Telah jelas.

3. Perhitungan di mulai dari 25 ke atas karena jumlah mahasiswa yang merupakan syarat minimal dapat dibentuknya

cabang adalah 25 orang (juncto ART pasal 8 ayat 2.b.).

4. Telah jelas.

5. Terdapat 4 pokok yang harus dilaksanakan Kongres. Sebelum kongres berlangsung, Pengurus Pusat menyampaikan

kepada cabang- cabang, tugas mana saja yang akan dilaksanakan Kongres untuk dipertimbangkan Kongres. Tugas

Kongres dalam menilai laporan Pengurus Pusat adalah memberikan penilaian kualitatif untuk dijadikan dokumentasi

bagi kehidupan organisasi dan/atau menjadi bahan di dalam Kongres itu sendiri.

Pasal 4

PENGURUS PUSAT

1. Telah jelas

2. Telah jelas

3. a. Berarti terdapat tiga cara yakni (pertama), memilih keseluruhan fungsionaris; (kedua), memilih beberapa orang

fungsionaris dan ditambah beberapa orang anggota menjadi formatur; dan (ketiga), memilih beberapa orang menjadi

formatur tanpa memilih terlebih dahulu fungsionaris. Formatur adalah mandataris Kongres untuk melaksanakan

tugas tersebut.

b. Bilamana pemilihan Pengurus Pusat memakai sistem pemilihan langsung maka butir b ini tidak berlaku.

c. Bilamana pemilihan Pengurus Pusat memakai sistem pemilihan langsung maka butir c ini tidak berlaku.

4. a. Juncto ART pasal 3 ayat 5.b.

b. Juncto ART pasal 3 ayat 5.

5. Pada dasarnya kepemimpinan organisasi adalah kolektif di mana pengaturannya diatur dalam p.o. (job discription);

namun dalam hal-hal tertentu membutuhkan penampilan organisasi yang bersangkut paut dengan hukum atau yang

tidak berkaitan dengan hukum maka yang mewakili organisasi adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum.

 

 


 

 

6. a. Masa kerja dari Badan Pembantu atau Komisi selama-lamanya sama dengan masa kerja Pengurus Pusat yang

membentuknya.

b. Juncto ART pasal 4 ayat 6.a.

7. Telah jelas

8. Telah jelas.

Pasal 5

KONPERENSI CABANG

1. Telah jelas.

2. Terdapat tiga tugas yang harus dilaksanakan Konperensi Cabang. Sebelum Konperensi Cabang dimulai, BPC harus

menyampaikan kepada para anggota tugas mana saja yang akan dilaksanakan. Konperensi Cabang dalam “menilai

laporan” adalah memberikan penilaian kualitatif untuk dijadikan dokumentasi bagi kehidupan organisasi (cabang)

dan/atau menjadi bahan di dalam Konperensi Cabang itu sendiri. Dalam menetapkan masa kerja kepengurusan,

Konperensi Cabang wajib terlebih dahulu melakukan studi yang mendalam dengan mempertimbangkan kondisi

obyektif cabang.

3. Konperensi Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat melalui Badan Pengurus Cabang karena konperensi

Cabang temporer sifatnya dan ini badan konsultatif, sedang pelaksana Konperensi Cabang adalah Badan Pengurus

Cabang. Yang mempertanggungjawabkan kepada Pengurus Pusat mengenai hasil-hasil Konperensi Cabang adalah

Badan Pengurus Cabang yang mempersiapkan Konperensi Cabang tersebut.

Pasal 6

BADAN PENGURUS CABANG

1. Telah jelas

2. Telah jelas

3. a. Juncto ART pasal 4 aya3. a., formatur adalah mandataris Konperensi Cabang dalam melaksanakan tugas tersebut.

b. Telah jelas.

4. a. Dalam rangka melaksanakan pertanggungjawaban Badan Pengurus Cabang khususnya di dalam Konperensi

Cabang maka Pertama; Laporan BPC haruslah merupakan laporan kepada Konperensi Cabang dan Pengurus

pusat, Kedua; bilamana Konperensi Cabang tersebut dihadiri oleh Pengurus Pusat maka PP berkewajiban menilai

laporan tersebut.

b. Juncto ART pasal 5 ayat 2.

5. Telah Jelas

6. Telah Jelas

Pasal 7

SAHNYA PERSIDANGAN

Maksudnya adalah sekurang-kurangnya lebih dari setengah dalam arti yang minimal.

Pasal 8

PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG

Yang disebut dengan “Perguruan Tinggi” adalah pendidikan sesudah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas yang

dikategorikan sederajat dengan Perguruan Tinggi. Ini berarti pula bila di satu kota terdapat satu cabang dari

Perguruan Tinggi yang melaksanakan fungsi pendidikan tinggi. Yang disebut dengan “dua cabang yang berdekatan”

adalah cabang yang dapat melaksanakan tugas lebih efektif dalam menjalankan fungsi ini baik dari segi geografi

maupun komunikasi.

Pasal 9

PERBENDAHARAAN

1. Telah Jelas

2. Kongres menetapkan sejumlah uang yang harus diserahkan oleh cabang kepada Pengurus Pusat jumlah mana

diambil dari pendapatan Badan Pengurus Cabang yaitu iuran, donasi dan pendapatan lainnya di cabang

tersebut.

3. Telah Jelas.

 

 


 

 

Pasal 10

LAMBANG DAN MARS

Penjelasan tentang warna dan bentuk lambang lihat pada bagian terlampir.

Pasal 11

TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI

Telah Jelas

Pasal 12

P E N U T U P

Telah Jelas

 

 


 

 

 

 
























No comments:

Post a Comment