Pembentukan Komisariat mengacu pada Peraturan Organisasi GMKI Pasal 7 tentang KOMISARIAT, yaitu :
- Dalam rangka memudahkan koordinasi terhadap anggota, Badan Pengurus Cabang dapat membentuk Komisariat sebagai alat pembinaan dan pelayanan yang membantu Badan Pengurus Cabang.
- Pembentukan Komisariat dapat berdasarkan pengelompokan tempat kuliah dan / atau berdasarkan pengelompokan wilayah serta tempat tinggal.
- Pemberian nama Komisariat ditentukan sendiri olah komisariat yang bersangkutan atau bersama-sama dengan Badan Pengurus Cabang.
- Pengurus Komisariat dilantik dan disahkan oleh Badan Pengurus Cabang.
- Pengurus Komisariat tidak dapat mewakili organisasi keluar.
- Pengurus Komisariat tidak diperkenankan menerima anggota.
- Persyaratan lain tentang pembentukan, pembubaran dan mekanisme kerja Pengurus Komisariat diatur oleh Cabang yang bersangkutan.
KOMISARIAT yang dibawah koordinasi BPC GMKI Luwuk :
- KOMISARIAT FKM UNTIKA LUWUK
- KOMISARIAT FKIP UNTIKA LUWUK
- KOMISARIAT HUKUM UNTIKA LUWUK
- KOMISARIAT ANUMAH (AMIK Nurmal - Univ. Muhammadiyah) LUWUK
Komisariat FKIP sdh,,
ReplyDeletehukum semntara,
dan amik nurmal,,
semoga lancar, amiinn,,,, !!!
Mantap,,, teruslah berbuat... UOUS
ReplyDelete