Selamat datang

GMKI LUWUK ►►PERHATIAN WEB INI MASIH TAHAP PERBAIKAN sebagian button mungkin tidak berfungsi!!!

Komisariat

Pembentukan Komisariat mengacu pada Peraturan Organisasi GMKI Pasal 7 tentang KOMISARIAT, yaitu :
  1. Dalam rangka memudahkan koordinasi terhadap anggota, Badan Pengurus Cabang dapat membentuk  Komisariat sebagai alat pembinaan dan pelayanan yang membantu Badan Pengurus Cabang.
  2. Pembentukan Komisariat dapat berdasarkan pengelompokan tempat kuliah dan / atau berdasarkan  pengelompokan wilayah serta tempat tinggal.
  3. Pemberian nama Komisariat ditentukan sendiri olah komisariat yang bersangkutan atau bersama-sama dengan  Badan Pengurus Cabang.
  4. Pengurus Komisariat dilantik dan disahkan oleh Badan Pengurus Cabang.
  5. Pengurus Komisariat tidak dapat mewakili organisasi keluar.
  6. Pengurus Komisariat tidak diperkenankan menerima anggota.
  7. Persyaratan lain tentang pembentukan, pembubaran dan mekanisme kerja Pengurus Komisariat diatur oleh  Cabang yang bersangkutan.
KOMISARIAT yang dibawah koordinasi BPC GMKI Luwuk :
  1. KOMISARIAT FKM UNTIKA LUWUK
  2. KOMISARIAT FKIP UNTIKA LUWUK
  3. KOMISARIAT HUKUM UNTIKA LUWUK
  4. KOMISARIAT ANUMAH (AMIK Nurmal - Univ. Muhammadiyah) LUWUK

2 comments:

  1. Komisariat FKIP sdh,,
    hukum semntara,
    dan amik nurmal,,
    semoga lancar, amiinn,,,, !!!

    ReplyDelete
  2. Mantap,,, teruslah berbuat... UOUS

    ReplyDelete