Selamat datang

GMKI LUWUK ►►PERHATIAN WEB INI MASIH TAHAP PERBAIKAN sebagian button mungkin tidak berfungsi!!!

Monday, September 2, 2013

Kemerdekaan dan Masa Depan Indonesia:

Suatu Refleksi Teologis1
oleh: Pdt. Prof. Drs. Jhon Adrian. Titaley, Th.D

Pengantar
Pluralitas masyarakat Indonesia merupakan suatu tantangan (chalange) dan sekaligus peluang (opportunity) yang jarang sekali terjadi dalam sejarah umat manusia, terutama dalam perspektif agama. Tantangan karena keragaman agamanya, terutama agama-agama dunia, dapat menjadi sumber bagi lahirnya konflik yang sangat serius dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, termasuk juga beragama. Bawaan nilai-nilai moral, etis dan spiritual agama-agama dunia yang inherent, terutama karena agama-agama dunia belum berpengalaman hidup dalam satu lingkungan sosial yang sama, dapat menjadi pemicu terciptanya konflik-konflik tersebut. Peluang, karena kalau keragaman agama itu bisa tertangani secara tepat, kemungkinan konflik itu bisa berubah menjadi dukungan moral, etis dan spiritual yang positif bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan beragama. Maka, pengalaman Indonesia bisa menjadi suatu sumbangan yang sangat dibutuhkan oleh manusia masa kini. Dari waktu ke waktu, entah itu dalam dirinya sendiri agama mengandung sikap-sikap yang eksklusif atau diperalat oleh para pengikutnya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, agama dapat mengakibatkan kehancuran bagi kemanusiaan itu sendiri. Lewat agama dapat tercipta perbedaan kelas manusia, yang pada asasnya merupakan pengingkaran terhadap keberadaan manusia itu sendiri. Dalam kerangka inilah, kasus Indonesia menjadi sangat penting.

Selain itu, Indonesia memiliki jalinan sosial, politik, dan kebudayaan yang menjanjikan suatu harapan yang sangat ideal bagi suatu masyarakat heterogen. Dan, karena dunia kita juga adalah dunia yang heterogen, maka pengalaman Indonesia mengatasi heterogenitas itu akan menjadi suatu acuan yang tidak kecil maknanya. Kalau penyelesaian terhadap heterogenitas itu dapat dianalisis berdasarkan suatu refleksi teologis, maka penanganan heterogenitas itu, selain bukan saja merupakan suatu kebutuhan internal Indonesia sendiri, dia juga dibutuhkan oleh bangsa-bangsa lain yang sampai saat ini masih terperangkap oleh perbedaan-perbedaan sosial, politik dan kebudayaan.
Pancasila: Realitas Ideal Indonesia dan Akar Ideologisnya
Pancasila dan Indonesia ibarat satu mata uang. Kedua sisinya tak bisa dipisahkan. Pemisahan hanya akan mengakibatkan tidak bermaknanya Pancasila dan Indonesia itu sendiri. Pancasila, dalam hal ini, adalah realitas ideal dari suatu kondisi material yang terdiri dari berbagai suku-bangsa dengan keragaman sosial budayanya, yang bernama Indonesia. Dari sudut pemahaman seperti ini, maka Pancasila dapat dilihat sebagai puncak konsensus manusia Indonesia itu.
Konsensus manusia Indonesia dalam Pancasila itu dapat dijelaskan sebagai berikut. Sebagaimana diketahui bahwa Pancasila untuk pertama kalinya dicetuskan oleh Bung Karno tanggal 1 Juni 1945. Pidato yang dikenal dengan Pidato Lahirnya Pantjasila itu lahir dari perdebatan yang sengit di antara tiga proponen ideologi yang kuat pada waktu itu, yaitu nasionalisme kedaerahan (khususnya tradisionalisme Jawa), Islam, dan Marxisme/Sosialisme. Ketiga ideologi ini bukanlah sekadar fenomena bulan Mei-Juni 1945 ketika dasar negara Indonesia dibicarakan. Perkembangannya sudah terjadi jauh sebelumnya. Gerakan-gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia dapat dikategorikan dalam ketiga ideologi itu. Budi Utomo dan ikatan-ikatan daerah lainnya seperti Jong-Ambon, Jong-Selebes dan sebagainya, adalah beberapa contoh dari komponen nasionalisme kedaerahan itu. Syarikat Islam, Masyumi dan sebagainya, mewakili komponen Islam. Akhirnya Partai Komunis, Sosialis dan sebagainya, mewakili Marxisme/Sosialisme. Masing-masing kelompok itu dengan dasarnya sendiri-sendiri telah berjuang untuk mencapai kemerdekaan Indonesia. Karenanya ketika BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) hendak membicarakan dasar dari negara Indonesia yang akan diproklamasikan itu, masing-masing proponen ideologi berusaha sekuat tenaga untuk menjadikan dasar ideologis mereka menjadi dasar negara Indonesia. Dalam situasi seperti itulah, Bung Karno datang dengan usul Pancasilanya, sebagai jalan keluar. Karena itu pula, ada baiknya apabila Pancasila itu pun juga perlu ditinjau dari sisi belakang ideologis ini.
Ditinjau dari sudut pandang seperti ini, ketika Bung Karno mengucapkan pidatonya, ia merumuskan Pancasila dengan susunan sebagai berikut:2

1. Kebangsaan Indonesia (Nasionalisme);
2. Internasionalisme, atau peri kemanusiaan;
3. Mufakat, atau demokrasi;
4. Kesejahteraan sosial; dan
5. Ketuhanan.
Pancasila ini dapat diperas menjadi tiga sila (Trisila), yaitu:
1. Socio-nationalisme;
2. Socio-democratie; dan
3. Ketuhanan.
Cara Bung Karno memeras Pancasila menjadi Trisila menunjuk kepada latar belakang dari tiga ideologi yang saya sebutkan di atas, yaitu nasionalisme, Marxisme/Sosialisme dan Islam.3
Rumusan Bung Karno tidak mirip dengan rumusan ketiga ideologi itu, karena rumusan yang bersifat transformatoris, yaitu rumusan yang mensyaratkan terjadinya transformasi dari ketiga ideologi tersebut. Karena itu, rumusannya tidaklah sekadar nasionalisme, melainkan menjadi sosio-nasionalisme; Marxisme/Sosialisme per se melainkan sosio-demokrasi; dan bukan Islam saja, melainkan Ketuhanan. Transformasi itu dibutuhkan, karena ketiga ideologi itu berkembang dalam suatu konteks baru yang bernama Indonesia itu. Karenanya, kalau ketiga ideologi politik itu masih hendak dikembangkan secara telanjang tanpa memperhatikan konteks barunya, itu merupakan tindakan yang salah kaprah. Bagi Bung Karno pertimbangan sungguh-sungguh terhadap ketiga ideologi secara transformatoris ini sudah mulai digumulinya sejak 1920-an, yaitu ketika Bung Karno menulis Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme. Di dalam tulisan itulah Bung Karno secara panjang lebar menjelaskan perlunya ketiga ideologi itu merumuskan dirinya kembali dalam konteks baru Indonesia.
Dengan rumusan transformatoris, Bung Karno sebenarnya berusaha untuk memberikan tempat bagi ketiga ideologi untuk berperan dalam mengembangkan masyarakat dan bangsa Indonesia. Pemberian tempat itu terjadi dengan syarat perlunya dilakukan transformasi, baik dalam dirinya sendiri, maupun dalam konteks antar(ketiga)ideologi tersebut. Itu berarti, ketiga ideologi disyaratkan untuk hidup dalam suatu interaksi yang trialectical, dalam pengertian bahwa dalam interaksi mereka masing-masing perlu terbuka untuk menerima yang lain, dan perubahan itu juga terjadi dalam dirinya. Ini semua terjadi dalam batasan cita-cita dan ideal Indonesia, sebagaimana telah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Melihat bahwa dalam jati diri Indonesia terkandung tiga komponen ideologi yang bukan hanya berskala nasional, tetapi juga internasional, maka pergumulan bangsa Indonesia dengan demikian mempunyai signifikansi internasional. Hal ini semakin menjadi penad dengan munculnya kelompok baru dalam masyarakat Indonesia, yaitu konglomerat (kapitalis) dengan bawaan kapitalismenya. Dalam konteks berpikir ideologis Indonesia, adanya ideologi seperti ini bukanlah sesuatu yang ilegal atau yang harus ditiadakan. Keberadaan mereka seharusnya dapat dipergunakan untuk memperkaya rekayasa sosial bangsa Indonesia. Bahwa, kalau sampai saat ini perbedaan ideologis itu dirasakan sebagai ancaman dan dengan demikian harus dimusnahkan, itu lebih disebabkan oleh perilaku proponen ideologi-ideologi itu sendiri. Mereka nampaknya tidak mengindahkan kondisi (konteks) ke-Indonesia-an itu. Inilah kekayaan ideologis yang terkandung dalam keberadaan Indonesia.
Kekayaan Indonesia bukan hanya terbatas pada kekayaan ideologi, melainkan juga kekayaan agama. Kekayaan agama ini bisa berkembang dengan baik apabila pengembangannya terjadi dalam konteks ke-Indonesia-an itu pula. Untuk itulah, sila Ketuhanan Yang Maha Esa dari Pancasila menjadi sangat menentukan. Masa depan Indonesia, terutama setelah dilakukan pembangunan fisik dan materiel, sangat ditentukan oleh keberhasilan kita mengatur kehidupan beragama kita. Karena, kehidupan beragama kita juga terjadi dalam konteks masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, pemahaman terhadap sila pertama itu menjadi penting.
Pancasila Sebagai Bagian Dari Pembukaan UUD 1945
Salah satu cara untuk memahami Pancasila, terutama pemahaman terhadap sila pertama, adalah dengan menempatkan Pancasila itu sebagai bagian dari seluruh naskah Pembukaan UUD 1945. Pemahaman terhadap Pancasila yang terlepas dari Pembukaan UUD 1945 akan menyebabkan terbukanya kemungkinan bagi berkembangnya berbagai interpretasi yang dapat menghancurkan Pancasila itu sendiri. Pemahaman terhadap Pancasila sebagai bagian dari seluruh naskah Pembukaan berkaitan dengan adanya hubungan yang sangat erat antara gagasan yang satu dengan yang lainnya.
Di antara berbagai gagasan yang ada dalam naskah Pembukaan, dua gagasan yang saling berkaitan adalah gagasan kemerdekaan Indonesia dan gagasan keberagamaan (religiositas) Indonesia. Gagasan kemerdekaan ini adalah gagasan yang dapat dikatakan gagasan pokok dari seluruh keberadaan bangsa Indonesia. Tanpa kemerdekaan, keberadaan kebangsaan tidaklah ada. Terhadap hal ini, bangsa Indonesia menyatakan bahwa kemerdekaan itu adalah hak asasi semua bangsa di dunia. Bangsa Indonesia dalam hal ini sama dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Karenanya, menyatakan diri merdeka adalah realisasi dari hak asasi bangsa itu.
Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukanlah sekadar hak asasi setiap bangsa. Kemerdekaan itu adalah juga rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Dari pernyataan seperti itu, nampak bahwa bagi bangsa Indonesia, sesuatu yang asasi pun dilihat dalam perspektif keberagamaannya. Yang asasi itu bukan sekadar hak manusia per se. Yang asasi itu bisa menjadi hak manusia, karena dimungkinkan oleh rahmat Tuhan. Dari sini menjadi jelas, bahwa bagi bangsa Indonesia, kemanusiaannya tidaklah bisa dilepaskan dari penghayatan terhadap keutuhannya. Dalam konteks keragaman agama yang ada di Indonesia, pemahaman terhadap penghayatan inilah yang menjadi kunci bagi keragaman yang saya sebutkan di atas. Menjadi kunci karena masing-masing agama telah memiliki dalam dirinya sendiri pemahaman yang telah baku, yang normatif, terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa. Dalam sejarah agama-agama, terutama sejarah hubungan agama-agama dunia, telah nampak bahwa pemahaman terhadap Ketuhanan ini sesuatu yang tidak dengan mudah bisa diselesaikan. Dalam banyak kasus, yang sering nampak adalah kegagalan dari pada keberhasilan.
Karenanya, menjadi perlu untuk memahami religiositas bangsa Indonesia ini secara lebih mendalam dalam konteks keseluruhan naskah Pembukaan itu.
Pemahaman Sila pertama dalam konteks Pembukaan UUD '45
Sejak awal, Bangsa Indonesia menyadari, bahwa keberadaannya dimungkinkan oleh campur tangan Tuhan Yang Maha Kuasa. Alinea ketiga dari Pembukaan UUD '45 menyatakan, bahwa 'atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.' Kemerdekaan yang diproklamasikan oleh bangsa Indonesia itu disadari sebagai terjadi atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Menurut hemat saya, ini adalah pernyataan religiositas bangsa Indonesia. Saya katakan pernyataan religiositas, karena dalam kenyataan kemerdekaaan itu diperjuangkan oleh bangsa Indonesia dengan korban jiwa. Dengan mengatakan hal yang demikian, bangsa Indonesia mau menunjukkan rasa keagamaan dirinya, bahwa selain perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukannya, apa yang dicapainya tidak akan bisa dilepaskan begitu saja dari adanya campur tangan Tuhan yang diyakini itu. Itulah yang saya maksudkan sebagai religiositas bangsa Indonesia.
Saya berpikir, di situlah letak kekhususan bangsa Indonesia. Kalau naskah ini dipahami dalam kaitan dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka Tuhan Yang Maha Kuasa ini adalah Tuhan dari 'Kami bangsa Indonesia...' itu. Ketika proklamasi kemerdekaan dikumandangkan tanggal 17 Agustus 1945, pertanyaan yang sangat hakiki terhadap pernyataan itu adalah: siapakah bangsa Indonesia itu?
Secara teritorial, maka bangsa Indonesia sudah tentu terdiri dari kelompok etnis yang terbentang antara Sabang sampai Merauke. Bangsa Indonesia dengan demikian adalah suatu bangsa yang terdiri dari suku bangsa Minang, Jawa, Batak, Dayak, Ambon, Bugis, dan lain-lainnya, termasuk pula keturunan Tionghoa, Arab, Belanda dan Tamil, yang hidup dan terikat pada suatu daerah tertentu, yang pada waktu proklamasi kemerdekaan dilakukan, merasakannya juga sebagai pernyataan kemerdekaan dirinya sendiri, yang ingin bersatu di dalam apa yang disebut "Kami bangsa Indonesia..." itu. Sudah tentu keberanian untuk sampai kepada pernyataan yang satu seperti ini tidak bisa dipisahkan pula dari fakta Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Di situ, ketekadan untuk menjadi satu bangsa telah diucapkan. Tetapi, tekad seperti itu barulah mendapatkan bentuk politiknya sebagai suatu bangsa yang merdeka dengan pemerintahannya yang sah, ketika Proklamasi dilakukan tanggal 17 Agustus 1945. Karena itu, dapat dikatakan bahwa secara embrionik, Indonesia telah dikonsepsikan tanggal 28 Oktober 1928. Indonesia baru lahir secara resmi tanggal 17 Agustus 1945 itu. Bangsa yang demikian itulah yang memiliki religiositas yang terumuskan dalam Tuhan Yang Maha Kuasa itu (alinea ketiga), yang Ketuhanannya itu Yang Maha Esa (alinea keempat, sila pertama dari Pancasila).
Pertanyaan yang patut dikembangkan selanjutnya mengenai hal ini adalah, 'Ketuhanan siapakah itu?' Untuk memahaminya, rumusan ini tidak bisa dikaitkan dengan rumusan-rumusan lain, kecuali rumusan yang berada dalam suatu bingkai pemahaman yang sama. Kalau pertanyaan seperti di atas dikaitkan dengan alinea ketiga, maka jawabannya adalah Ketuhanannya bangsa Indonesia. Siapakah bangsa Indonesia itu? Bangsa Indonesia itu seperti sudah dikatakan sebelumnya adalah mereka yang berasal dari latar belakang etnis Minang, Jawa, Batak, Dayak, Ambon, Bugis dan lain-lainnya, termasuk pula keturunan Tionghoa, Arab, Belanda dan Tamil yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Kaharingan, Marapu, Kepercayaan, dan sebagainya. Sebenarnya, pemahaman terhadap Ketuhanan yang demikian sejak awal sejarahnya sudah dimiliki oleh, paling sedikit, penganut dari tiga agama, yaitu Islam, Kristen dan Hindu. Kalau perubahan yang diusulkan oleh I Gusti Ktut Pudja terhadap alinea ketiga Pembukaan dari kata 'Allah Yang Maha Kuasa' menjadi 'Tuhan Yang Maha Kuasa' dilihat dengan alasan bahwa dengan rumusan Tuhan bisa dia hayati juga dalam keberagamaannya yang Hindu.4
Dengan mengatakan demikian ini, maka berdasarkan pernyataan dirinya sendiri, seperti yang tertuang dalam naskah Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia telah menyatakan, bahwa dalam kepelbagaian cara menghayati agamanya mengaku mempunyai satu religiositas yang sama, yaitu adanya pengakuan bersama terhadap Ketuhanan Yang Maha Kuasa, dan Ketuhanannya itu adalah Yang Maha Esa. Pemahaman terhadap Ketuhanan yang demikian ini, harus dimulai dari titik tolak keberadaan bangsa Indonesia itu sendiri. Kalau pemahaman ini harus dimulai dengan titik tolak yang lain, maka yang terjadi adalah pengingkaran terhadap keberadaan bangsa Indonesia itu sendiri.
Dengan demikian, adalah menjadi tugas dari para pemuka agama di Indonesia untuk memahami perilaku beragamanya dalam perspektif ini dengan mengembangkan landasan-landasan moral bersama sebagai satu bangsa baru. Kalau mereka gagal melakukannya, maka perilaku beragama mereka hanya akan mengulangi perilaku beragama dari masyarakat tempat agama-agama itu berasal, terutama agama-agama yang disebut agama dunia. Di tempat lahirnya, agama-agama tersebut adalah anak-mas. Tentu, agama-agama yang menjadi anak-mas pada masyarakatnya masih bisa diterima. Akan tetapi, kalau dalam satu masyarakat baru para anak-mas itu masing-masing harus menuntut diperlakukan sebagai yang demikian, maka masyarakat itulah yang akan hancur. Sejarah telah membuktikannya untuk jangka waktu yang cukup lama.
Ketika para anak-mas itu harus hidup dalam suatu masyarakat yang bernama Indonesia ini, umat manusia berkesempatan untuk melihat adanya suatu peluang yang jarang sekali didapatkan dalam sejarahnya, bahkan mungkin belum pernah terjadi, yaitu bahwa beberapa anak-masnya itu harus memahami dirinya bukan lagi sebagai anak-mas, tetapi bersama-sama mereka adalah anak-masyarakatnya, anak bangsanya, dan anak manusia. Inilah Agenda Indonesia, agenda yang bukan hanya bermanfaat bagi manusia Indonesia, melainkan juga bagi umat manusia seluruhnya.
Banyak gambaran buruk yang mengerikan yang menghantui umat manusia masa kini. Gambaran Scotlandia, gambaran Libanon, gambaran India, gambaran Srilanka, gambaran Palestina, gambaran Soviet-Uni, dan kini gambaran Yugoslavia, gambaran-gambaran yang dapat menghancurkan kemanusiaan kita. Seorang Indonesia yang sejati tidak akan berbangga dengan dirinya, kalau dia mendapati kenyataan, bahwa semua upaya pengembangan dirinya lalu harus jatuh ke dalam satu hegemoni, yang dirinya merupakan satu titik dari jaringan hegemoni itu, entah itu hegemoni kristiani, islami, komunis, kapitalis, Barat, Timur Tengah, atau yang lainnya. Dia baru akan menjadi bangga dengan dirinya kalau dia akhirnya menjadi dirinya sendiri, menjadi Indonesia.
Di situlah terletak keunikan Indonesia itu. Karena itu, kemerdekaan yang kita proklamasikan itu mempunyai makna yang sangat dalam. Negara Republik Indonesia itu adalah suatu kenyataan yang oleh bangsa Indonesia sendiri haruslah dipertanggungjawabkan secara saksama, karena memiliki signifikansi kemanusiaan yang dalam. Dalam kerangka seperti inilah, saya ingin melihat makna kemerdekaan itu dalam perspektif iman Kristen saya.
Kemerdekaan Indonesia: Pekerjaan penyelamatan Allah
Sudah jelas bagi bangsa Indonesia, bahwa kemerdekaannya dimungkinkan oleh adanya rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Bagi umat Kristen, sesuai dengan ajaran dan iman yang diyakininya, pertanyaannya lalu menjadi, 'Dapatkah umat Kristen di Indonesia menerima dan mau mengembangkan ajaran bahwa kemerdekaan yang diperoleh oleh bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 itu merupakan bagian dari Karya Penyelamatan Allah?' Kalau jawabannya adalah 'Dapat', maka saya kira umat Kristen di Indonesia sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari fenomena Indonesia itu, sehingga kekristenannya yang berkembang mempunyai nuansa-nuansa yang berbeda dari umat Kristen di Belanda atau Amerika. Perbedaan itu sesuatu yang wajar saja. Justru menjadi tidak wajar apabila kekristenan itu lalu menjadi sama. Perbedaan itu harus terjadi, karena konteks sosial, politik, ekonomi dan kebudayaan di mana umat Kristen di tempatkan oleh Tuhannya di Indonesia berbeda dengan konteks Belanda atau Amerika. Oleh karena itu, pergumulan dan tantangan yang dihadapi mengakibatkan terbentuknya sikap dan pemahaman yang khas dalam dirinya sendiri. Salah satu contoh, perbedaan itu adalah konteks keragaman agama. Umat Kristen di Indonesia mempunyai konteks keragaman agama yang lebih kaya ketimbang umat Kristen di Belanda atau Amerika. Perjumpaan dengan agama yang beragam itu sendiri dapat menjadikan umat Kristen di Indonesia lebih kreatif seperti pemahaman kita terhadap sila pertama itu.
Saya sendiri melihat adanya dua dasar yang menyebabkan mengapa umat Kristen di Indonesia merasa perlu mengembangkan sikap yang demikian itu. Pertama, dasar sejarah, yaitu pernyataan banyak pemimpin umat Kristen di Indonesia yang mengatakan bahwa kemerdekaan Indonesia itu adalah anugerah Tuhan. Dalam berbagai kesempatan, Rumambi, Leimena, Simatupang, Probowinoto dan lain-lainnya, selalu menegaskan hal itu. Pernyataan-pernyataan seperti ini telah mengakibatkan adanya komitmen yang sungguh-sungguh dari umat Kristen di Indonesia untuk menjaga kelangsungan kehidupan kebangsaan negara kesatuan Indonesia ini. Bagi umat Kristen di Indonesia, negara kesatuan Republik Indonesia yang akan dibelanya itu adalah negara kesatuan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dasar dari sikap yang demikian ini dapat dilihat dari sejarah tercapainya proklamasi kemerdekaan Indonesia. Dari apa yang terjadi dalam sejarah Indonesia, paling sedikit ada dua desain proklamasi kemerdekaan yang hampir terjadi.5
Kedua desain proklamasi itu adalah proklamasi yang disiapkan oleh BPUPKI yang dilaporkan oleh Soekarno-Hatta kepada Laksamana Terauchi di Dalat, dekat Saigon, tanggal 15 Agustus 1945. Menurut rencana, proklamasi ini akan dilaksanakan sekitar tanggal 22 Agustus 1945. Desain proklamasi ini akan dilakukan dengan naskah proklamasi yang disebut Pernyataan Indonesia Merdeka. Desain proklamasi ini yang oleh para pemuda waktu itu disebut sebagai 'proklamasi sebagai hadiah Jepang.' Desain proklamasi kedua, adalah proklamasi para pemuda yang ingin dilaksanakan oleh para pemuda sendiri tanggal 16 Agustus 1945. Dalam kenyataannya, kedua desain itu gagal dilaksanakan. Yang terjadi adalah kemerdekaan yang bukan kedua desain itu. Kemerdekaan ini yang merupakan hasil dari percakapan panjang tanggal 16 Agustus 1945 antara para pemuda dengan Soekarno-Hatta, adalah desain ketiga dengan naskah proklamasi yang sangat sederhana. Desain inilah yang oleh Mohammad Roem disebut sebagai proklamasi 'kemerdekaan sebagai rahmat Tuhan.'6
Dengan demikian kemerdekaan itu bukan rekaan manusia BPUPKI atau pun rekaan para pemuda. Dia terjadi karena adanya campur tangan Tuhan sendiri, sesuatu yang terjadi di luar rencana sebelumnya. Dengan naskah proklamasi yang sangat sederhana itu, kemerdekaan yang diproklamasikan membawakan mandat yang lebih terbuka ketimbang naskah proklamasi yang sudah disiapkan oleh BPUPKI sebelumnya yang lebih ketat dengan muatan mandat-mandat tertentu.
Dalam pengertian seperti inilah, saya melihat bahwa kemerdekaan itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Muhammad Roem, yang juga dipahami oleh Leimena, Probowinoto, Rumambi, Simatupang, dan sebagainya. Kemerdekaan seperti itu adalah kemerdekaan dengan Pancasila sebagai dasarnya, dan sila pertama yang meletakkan landasan moralnya itu.
Dasar kedua, adalah dasar keagamaan, yaitu kenyataan sebagai orang Kristen yang hidup dalam zaman penjajahan. Sebagai orang yang dijajah oleh pemerintahan Belanda yang pada dasarnya adalah Kristen, maka perlakuan mereka seharusnya menjadi khusus kepada saya yang beragama Kristen, karena kami adalah sesama orang Kristen. Sayangnya, perlakuan khusus ini tidak terjadi pula. Masih ada pembedaan-pembedaan. Misalnya, sekalipun saya seorang Kristen, sebagai inlander, saya tidak diperkenankan menduduki jabatan-jabatan tertentu. Ini berarti, bahwa sebagai orang Kristen, saya yang inlander belum juga dinilai sebagai manusia yang setara (equal) dengan sesama saya yang Belanda dan Kristen. Saya tidak boleh, bahkan tidak akan bisa menjadi Gubernur Jenderal. Artinya, keselamatan secara rohani karena menjadi Kristen di bawah pemerintahan penjajahan yang pada dasarnya adalah Kristen tidak memberikan kesamaan kemanusiaan yang utuh, karena masih ada keterbatasan politik. Itu berarti pula, bahwa keselamatan di dalam agama saja tidak mempunyai makna apa-apa terhadap kemanusiaan seseorang, tanpa adanya kemerdekaan politik. Hanya karena adanya kemerdekaan politik, maka keselamatan itu menjadi utuh. Hanya di dalam alam kemerdekaanlah batasan-batasan yang diberlakukan oleh pemerintahan penjajahan bisa diatasi. Hanya di dalam alam kemerdekaan itulah sebagai seorang Kristen yang inlander, saya bisa secara hukum menjadi presiden. Karenanya, menurut hemat saya, kalau sesudah dan di dalam alam kemerdekaan lalu hak-hak saya dibatasi, hanya karena saya seorang Kristen, maka selain mengingkari kemanusiaan saya, hal itu juga berarti saya sedang dijajah di negeri saya dan oleh bangsa saya sendiri. Kemerdekaan yang menjadi hak setiap bangsa seperti yang tercantum dalam alinea pertama dari Pembukaan itu tidak terwujudkan. Artinya, bangsa Indonesia mengingkari sendiri pernyataan dirinya sendiri. Pengingkaran ini lebih jauh dapat disebutkan sebagai penghinaan terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa itu. Dalam pemahaman kita sebagai bangsa Indonesia, bersama-sama kita adalah umat-Nya. Karenanya, perlakuan yang tidak setara antara satu terhadap yang lainnya, sangat tidak menghormati Tuhan kita itu. Kemerdekaan, karena itu, benar-benar adalah anugerah, rahmat Tuhan sendiri. Mengingkari hak kemerdekaan seseorang itu dengan demikian adalah mengingkari anugerah, rahmat Tuhan yang telah sama-sama diakui oleh bangsa Indonesia. Dan, mengingkari anugerah, berarti pula mengingkari religiositas bangsa Indonesia sendiri.
Apa artinya menjadi yang demikian? Umat Kristen akan melihat Indonesia benar-benar sebagai ajang, tempat Tuhan yang sedang berkarya, dan untuk itu selain pemerintah, umat Kristen adalah mitra kerja Tuhan yang setara untuk memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan itu. Konsekuensinya, pembangunan yang memang perlu dilakukan oleh bangsa Indonesia akan dipahami oleh umat Kristen di Indonesia juga sebagai tugas dan panggilan mereka di Indonesia. Ibadahnya bukan hanya terjadi pada hari Minggu atau gereja saja, melainkan pada semua dari hari yang ada dalam kehidupannya, dan di mana saja dalam daerah Indonesia Merdeka ini. Tindakan pelayanan dan kesaksian mereka di Indonesia dalam rangka membela dan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia adalah merupakan tindakan pertanggungjawaban dari religiositas Indonesia itu. Karena itu, tindakan pembelaan kemerdekaan adalah tindakan keagamaan.
Dengan pemahaman keagamaan seperti ini, keragaman agama tidak menjadi masalah lagi, karena semua umat beragama di Indonesia telah memiliki religiositas yang sama. Bagi umat Kristen, menjaga dan memelihara kemerdekaan Indonesia, yang berarti mencegah terjadinya kemiskinan, memperkembangkan kemerdekaan, keadilan dan hak asasi manusia serta membina kerukunan hidup umat beragama, adalah bagian dari panggilan untuk memelihara pekerjaan penyelamatan Allah di dalam Yesus Kristus, yang merupakan dasar iman yang utama dari setiap pengikut Kristus. Pemahaman terhadap konteks ke Indonesiaan menyebabkan umat Kristen di Indonesia harus melihat umat beragama yang lainnya juga sebagai bagian dari religiositas yang sama, yaitu bersama-sama adalah umat yang mengakui Tuhan yang sama itu, yang dalam tradisi kekristenan, Tuhan itu dipahami sebagai Tuhan yang Kristen adalah Anak-Nya. Pemahaman yang demikian itu tidaklah berarti meniadakan pemahaman terhadap Tuhan yang sama menurut tradisi keagamaan yang lain. Dalam kekayaan pemahaman tradisi keagamaan yang beragam, terbentang suatu perspektif besar yang memberikan harapan bagi bangsa Indonesia sebagai bangsa yang, melalui keberadaan kebangsaannya, terbuka satu kemungkinan bagi dikembangkannya religiositas umat manusia yang baru, seperti yang sudah dilakukan bangsa Indonesia lewat pemahaman terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa, Ketuhanan yang Maha Esa.
Penutup
Religiositas Indonesia, sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh para pendiri bangsa ini, ketika mereka bekerja keras, bahu-membahu tanpa pandang bulu satu terhadap yang lain, telah menghasilkan Indonesia yang sarat dengan muatan signifikansi kemanusiaan. Dalam jiwa dan semangat kemerdekaan yang membara, para pendiri bangsa itu bersama-sama telah menunjukkan suatu religiositas yang melampaui batas-batas konvensional dari pemahaman keberagamaannya sendiri. Religiositas ini adalah religiositas yang transformatoris, karena dia menuntut pemahaman yang melewati batas-batas kebenaran ajaran dan dogma hasil pergumulan manusia dalam agama-agama tertentu, dan menempatkan dirinya sebagai manusia yang bertuhan satu saja, yaitu Tuhan Pencipta, sumber dari segala kehidupan dan kemanusiaan manusia. Di depan Tuhan yang satu itu, manusia dengan agamanya masing-masing menempatkan dirinya dalam kerendahan dan kesadaran, bahwa bersama-sama mereka adalah Anak-anak Tuhan itu, dengan segala kekuatan dan kelemahan mereka, kemuliaan dan kehinaan mereka. Mereka adalah manusia-manusia yang berusaha dengan segala kekuatannya untuk memahami dengan lebih baik Tuhan yang satu itu, dan kehendak-Nya bagi umat manusia lewat pengalaman bersama dan pengenalan terhadap sesamanya dengan agamanya (penghayatan terhadap Tuhan). Dengan demikian, manusia itu bisa menjadi umat yang baik dari Tuhan yang semakin mereka kenal lebih baik. Untuk satu masyarakat Indonesia yang heterogen seperti Indonesia, hanya sikap seperti itulah yang dapat menyelamatkan persatuan dan kesatuan hidup berbangsa dan bernegara kita, kemanusiaan bersama kita sebagai bangsa Indonesia di masa depan.
Bagi suatu bangsa yang heterogen seperti Indonesia ini, kita bisa bertahan sampai lebih dari 50 tahun dalam persatuan dan kesatuan seperti diproklamasikan semula, bukanlah prestasi yang kecil. Kita mempelajari dari negara-bangsa yang merdeka sesudah zaman kolonial, bahwa ada banyak negara yang tidak bisa mempertahankan kesatuannya karena mereka gagal justru dalam memperkembangkan religiositas bersama mereka. India, Pakistan, Sri Lanka, Filipina dan sebagainya, adalah sekadar contoh yang dapat diketengahkan. Terlalu banyak yang sangat menekankan religiositas satu agama tertentu, sehingga keberadaan kemanusiaan sesama warga negaranya yang lain lalu terabaikan, kalau tidak dapat dikatakan sebagai... malah dihancurkan. Apakah Indonesia harus mengalami tragedi seperti itu, hanya karena ada satu agama yang ingin mempertahankan keistimewaannya tanpa menghormati keberadaan yang lainnya?
Karena itulah, kita perlu memberi perhatian terhadap religiositas bangsa ini. Pembinaan hidup beragama dengan religiositas seperti inilah yang bisa menjawab satu pertanyaan yang cukup penting bagi kita. Pertanyaan itu adalah "Kalau 50 tahun pertama bangsa ini masih bisa bertahan dalam persatuan dan kesatuan sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan 17 Agustus 1945, bagaimana Indonesia di 50 tahun kedua dari kemerdekaannya?"
Untuk mengakhiri percakapan ini, saya ingin mengemukakan sebuah cerita tentang Badu. Ia adalah seseorang yang sangat menghormati ibunya. Dia sangat mengasihi isterinya, dan menyayangi anaknya dengan setulus-tulusnya. Ia juga sangat akrab dengan sahabat karibnya. Setelah Badu meninggal, ibu, isteri, anak dan sahabat itu masing-masing mengklaim, bahwa mereka secara sendiri-sendirilah yang paling mengenal Badu. Ibunya merasa dia yang paling mengenal, karena dia yang melahirkan dan membesarkannya. Isterinya sebaliknya, mengatakan bahwa dialah yang paling tahu siapa si Badu, melebihi pengenalan si Ibu, karena dengan isterinyalah si Badu telah menjalin hubungan yang paling intim yang mungkin terjadi di antara dua insan manusia sebagai suami-isteri. Si Anak yang pernah merasakan kasih sayang yang tulus dari ayahnya juga mengklaim, bahwa dialah yang paling tahu siapa si Badu itu. Sahabatnya, dengan tenang mengatakan, bahwa dialah yang paling tahu siapa si Badu itu, karena ketika ada ketegangan di dalam keluarganya, atau masalah yang dihadapinya, Badu selalu mencarinya dan menumpahkan semua isi hatinya sebagai kawan bicara yang dipercayai. Siapakah yang paling mengenal si Badu itu? Adakah di antara masing-masing pihak yang paling mengenal si Badu? Apakah Badu memang dikenal oleh masing-masing pihak sebagai seorang Badu? Salahkah masing-masing pihak mengklaim, bahwa mereka paling mengenal Badu? Utuhkah pengenalan masing-masing pihak terhadap Badu? Bagaimana mereka bisa ditolong dari perbedaan mereka?
Masing-masing pihak memang telah mengenal Badu dengan baik dan benar, sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya. Pemahaman mereka terjadi dalam posisi mereka masing-masing. Apakah Badu sebagai satu pribadi hanyalah anak yang menghormati Ibunya saja? Apakah Badu hanya seorang suami yang mengasihi isterinya saja? Apakah Badu memang hanya seorang Bapak yang sayang anaknya saja, atau hanya seorang sahabat karib? Badu adalah Badu. Dia adalah seorang anak, seorang suami, seorang Bapak dan seorang sahabat sekaligus, yang dalam menyatakan dirinya kepada masing-masing pihak telah dilakukannya dengan sepenuh dirinya. Tetapi dengan begitu, masing-masing pihak lalu bisa mengklaim bahwa Badu hanya anak saja, atau suami saja, atau ayah saja, dan atau sahabat saja? Bisakah Badu dibatasi hanya sebagai yang demikian? Badu adalah Badu, yang anak, yang suami, yang ayah dan yang sahabat sekaligus. Dalam situasi yang demikian, tidaklah salah adanya pengenalan dari masing-masing pihak. Mereka benar dalam posisi pengenalan mereka sendiri-sendiri. Dan mungkin sudah cukup pengenalan itu bagi mereka untuk mengenal dan hidup dengan pengenalan itu. Mereka sudah berada dalam batasan pengenalan itu. Masing-masing bisa puas dengan pengenalan itu dan tidak salah. Mungkin yang bisa dipertanyakan kemudian adalah, bisakah masing-masing mengklaim secara mutlak bahwa hanya pengenalannya sendiri sebagai satu-satunya pengenalan yang benar atas Badu? Sehingga, tidak ada pengenalan si Badu itu dengan lebih utuh agar dapat dibuat cerita dan berita, mereka membutukan satu terhadap yang lainnya? Mestinya!



1.Disampaikan dalam Seminar Agama-agama XV 1995 Balitbang PGI bekerja sama dengan Yayasan Bina Darma, tanggal 21 September 1995 di Kampus Bina Darma, Salatiga. (Seminar berlangsung dari tangal 17-23 September 1995).
2. Saafroedin Bahar, Ananda B. Kusuma dan Nannie Hudawati (ed), Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) - Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI): 28 Mei 1945 - 22 Agustus 1945. Kata pengantar oleh Taifik Abdullah (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia , 1995), 63-84.
3. Sebenarnya analisis latar belakang ideologis ini tidak hanya bisa dikenakan pada urusan Trisilanya saja, melainkan dalam rumusan Pancasila pun hal seperti itu dapat dilakukan. Kebangsaan Indonesia (nasionalisme) dapat ditarik ke akar nasionalisme. Internasionalisme, demokrasi dan kesejahteraan sosial mempunyai gaung dari Marxisme-Sosialisme, dan Ketuhanan berhubungan dengan Islam.
4. Saafroedin Bahar, 419-420
5. Uraian yang lebih lengkap mengenai hal ini pernah saya sampaikan sebagai makalah dalam Seminar Agama-agama XII 1992 (Balitbang PGI) dengan judul: Pluralisme agama dan nasionalisme: Peranan Agama dalam Pembentukan Dasar-dasar Kehidupan di Indonesia."
6. Muhammad Roem, Bunga Rampai Dari Sedjarah (Djakarta: Bulan Bintang, 1972), 50.

sumber: http://www.oaseonline.org/artikel/12.html 

No comments:

Post a Comment