Selamat datang

GMKI LUWUK ►►PERHATIAN WEB INI MASIH TAHAP PERBAIKAN sebagian button mungkin tidak berfungsi!!!

Saturday, September 22, 2012

Komisi Yudisial RI Berikan Pelatihan Pengawasan Terhadap Hakim kepada Anggota GMKI Cabang Luwuk



Komisi Yudisial RI yang memiliki fungsi salah satunya yaitu mengawasi kinerja hakim berusaha untuk mendorong peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja hakim di pengadilan untuk meminimalisir bahkan mencegah praktik mafia hukum. Hasil dari pengawasan itu dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti.

Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyelenggarakan Pelatihan pengawasan terhadap hakim pada Sabtu, 22 September 2012 di gedung Graha PKK Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. Tampil sebagai pemateri tunggal dihadapan puluhan peserta dari Anggota GMKI Cabang Luwuk Banggai, Firmansyah Arifin, SH yang merupakan Tenaga Ahli KY mengatakan tidak sedikit tantangan para hakim dalam menjalankan tugasnya. Tak sekadar semakin berkembangnya mafia hukum dengan menggunakan metode tertentu. Akan tetapi masih banyak modus operandi lain, di antaranya pemberian suap terhadap hakim. KY dengan personil yang terbatas sangat memerlukan peran serta elemen masyarakat dalam pengawasan agar para hakim tidak akan semena-mena menggunakan kekuasaannya.

KY juga mendorong kenaikan gaji hakim agar kesejahteran hidup hakim terjamin sehingga diharapkan hakim tidak mengambil keputusan/kebijakan yang melangkahi aturan dan perundang-undangan berlaku. Selain faktor kesejahteraan hakim yang sering mempengaruhi kinerja hakim tersebut, banyak faktor lain yang mempengaruhi, Firmansyah mengakui seperti faktor kondisi fisik bangunan pengadilan serta minimnya jumlah hakim, sangat berdampak buruk terhadap output kinerja hakim itu sendiri. “Kalau hakim jumlahnya sedikit, sudah pasti agenda persidangan kadang dilakukan secara maraton. Bangunan yang tidak representatif juga memberi pengaruh buruk terhadap kerja-kerja hakim,” demikian Firmansyah menjelaskan.

Firmansyah juga mengatakan, setiap putusan hakim di pengadilan wajib untuk dipublikasikan. Karena apa yang dibacakan itu sudah menjadi dokumen publik. Tak ada aturan hakim meminta tips terhadap dokumen publik. Kebijakan itu bertentangan dengan peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang transparansi pengadilan. “Kebiasaan umum di pengadilan, kita masih sulit mendapatkan putusan pengadilan. Malah masih ada oknum hakim yang memintakan tips. Padahal itu sudah menjadi dokumen publik, yang wajib dipublikasikan,” kata Firmansyah. Ditambahkan Firmansyah bahwa KY selain memberikan pelatihan kepada masyarakat KY juga membentuk posko-posko dibeberapa daerah untuk memberi informasi.

Sehari sebelumnya, GMKI menggelar Seminar Nasional dengan tema: “Menuju Keadilan dan Pluralisme di antara rapuhnya Penegakan Hukum” yang menghadirkan pembicara Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Bapak Prof. Dr. H. Eman Suparman, SH., MH., Bupati Banggai H. M. Sofhian Mile, SH., MH. dan Dr Daniel Yusmic P Foekh, SH., MH Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Atmajaya. *IM/KC

No comments:

Post a Comment