Komisi Yudisial RI
yang memiliki fungsi salah satunya yaitu mengawasi kinerja hakim
berusaha untuk mendorong peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja
hakim di pengadilan untuk meminimalisir bahkan mencegah praktik mafia
hukum. Hasil dari pengawasan itu dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial
untuk ditindaklanjuti.
Komisi Yudisial
(KY) bekerja sama dengan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
menyelenggarakan Pelatihan pengawasan terhadap hakim pada Sabtu, 22
September 2012 di gedung Graha PKK Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi
Sulawesi Tengah. Tampil sebagai pemateri tunggal dihadapan puluhan
peserta dari Anggota GMKI Cabang Luwuk Banggai, Firmansyah Arifin, SH
yang merupakan Tenaga Ahli KY mengatakan tidak sedikit tantangan para
hakim dalam menjalankan tugasnya. Tak sekadar semakin berkembangnya
mafia hukum dengan menggunakan metode tertentu. Akan tetapi masih banyak
modus operandi lain, di antaranya pemberian suap terhadap hakim. KY
dengan personil yang terbatas sangat memerlukan peran serta elemen
masyarakat dalam pengawasan agar para hakim tidak akan semena-mena
menggunakan kekuasaannya.
KY juga mendorong
kenaikan gaji hakim agar kesejahteran hidup hakim terjamin sehingga
diharapkan hakim tidak mengambil keputusan/kebijakan yang melangkahi
aturan dan perundang-undangan berlaku. Selain faktor kesejahteraan hakim
yang sering mempengaruhi kinerja hakim tersebut, banyak faktor lain
yang mempengaruhi, Firmansyah mengakui seperti faktor kondisi fisik
bangunan pengadilan serta minimnya jumlah hakim, sangat berdampak buruk
terhadap output kinerja hakim itu sendiri. “Kalau hakim jumlahnya
sedikit, sudah pasti agenda persidangan kadang dilakukan secara maraton.
Bangunan yang tidak representatif juga memberi pengaruh buruk terhadap
kerja-kerja hakim,” demikian Firmansyah menjelaskan.
Firmansyah juga
mengatakan, setiap putusan hakim di pengadilan wajib untuk
dipublikasikan. Karena apa yang dibacakan itu sudah menjadi dokumen
publik. Tak ada aturan hakim meminta tips terhadap dokumen publik.
Kebijakan itu bertentangan dengan peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang
transparansi pengadilan. “Kebiasaan umum di pengadilan, kita masih sulit
mendapatkan putusan pengadilan. Malah masih ada oknum hakim yang
memintakan tips. Padahal itu sudah menjadi dokumen publik, yang wajib
dipublikasikan,” kata Firmansyah. Ditambahkan Firmansyah bahwa KY selain
memberikan pelatihan kepada masyarakat KY juga membentuk posko-posko
dibeberapa daerah untuk memberi informasi.
Sehari sebelumnya,
GMKI menggelar Seminar Nasional dengan tema: “Menuju Keadilan dan
Pluralisme di antara rapuhnya Penegakan Hukum” yang menghadirkan
pembicara Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Bapak Prof. Dr. H.
Eman Suparman, SH., MH., Bupati Banggai H. M. Sofhian Mile, SH., MH. dan Dr Daniel Yusmic P Foekh, SH., MH Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Atmajaya. *IM/KC
No comments:
Post a Comment